Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditahan, 5 Penganiaya ASN di NTT Dibebaskan Sementara

Kompas.com - 19/08/2022, 21:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka penganiaya DN alias Daud, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibebaskan sementara. Sebelumnya, mereka ditahan di Markas Kepolisian Sektor Maulafa.

Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Kompol Anthonius Mengga mengatakan, lima tersangka tersebut yakni Yopi Timtole dan adiknya, Yesaya Timtole. Selain itu juga ada Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni.

Menurut Antonius, penangguhan penahanan itu dilakukan penyidik karena berbagai pertimbangan. Di antaranya, atas permintaan dari istri para tersangka dengan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan harus menafkahi istri dan anak-anak yang masih balita.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Pukul 4 Siswa di NTT, Bermula Korban Ribut Saat Upacara Penurunan Bendera

Pertimbangan lainnya karena tidak ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, pertimbangan dari segi keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk meredam emosional keluarga para tersangka agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum terhadap korban dan keluarganya.

Baca juga: Kepala Desa di Alor NTT Aniaya Warga, Diduga Kesal Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

"Karena terjadinya kasus pengeroyokan berawal dari ulah korban sendiri, kemudian korban dan keluarganya yang tinggal di lingkungan keluarga besar para tersangka memungkinkan terjadi masalah lain lagi," ujar Antonius.

Meski begitu, para tersangka dikenai wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan penyidik dan proses hukum masih terus dijalankan.

Sebelumnya diberitakan,  DN alias Daud, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan.

Pria yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang dianiaya warga karena nekat membuat keributan di dalam rumah tetangganya.

"Kejadiannya hari Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Jualan di 'Social Commerce' Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

[POPULER REGIONAL] Jualan di "Social Commerce" Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

Regional
Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com