Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Togel Sydney hingga Hongkong, Tukang Sayur di Garut Diringkus Polisi

Kompas.com - 19/08/2022, 19:41 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - DS (53), pedagang sayur di Garut ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi togel di wilayahnya.

"Mereka ditangkap Kamis (18/8/2022) malam di wilayah Haurpanggung, salah satunya adalah DS yang merupakan pedagang sayur," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (19/8/2022).

Tak hanya DS, Tim Sancang Polres Garut juga meringkus enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam bisnis judi online.

Wirdhanto mengatakan, DS dan tersangka lainnya merupakan sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang telah beroperasi selama sebulan.

Baca juga: Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap

"Di desa yang sama juga kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, dari mulai bandar dan tersangka yang mengoperasikan situsnya," ujar Wirdhanto.

Dia menjelaskan, DS dan kelompoknya menjalankan judi togel online jenis Sydney, Macau, dan Hongkong, melalui situs togelgingdong176.com.

Para pemasang togel nantinya menyetorkan sejumlah uang dengan nilai mulai dari Rp 1.000 hingga ratusan ribu rupiah kepada bandar.

Nantinya, bandar akan memasang nomor yang dipilih para pemasang sesuai dengan nilai taruhannya di aplikasi judi online.

Wirdhanto menuturkan, jika angka yang dipasang dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000 menang, DS akan menerima keuntungan sebesar Rp 70.000.

Baca juga: 3 Warga Alor Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

"Itu berlaku kelipatan, jadi kalo pasang tiga ribu rupiah jadi Rp 210.000, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi," jelasnya.

Selama menjalankan bisnisnya, para tersangka telah meraup keuntungan sebanyak ratusan juta rupiah.

DS dan keenam tersangka lainnya kerap membujuk orang lain agar ikut dalam perjudian togel online, seperti tukang parkir, pedagang, bahkan pengangguran.

Jika terbukti bersalah, tersangka pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Terbesar di Sumut, Letaknya di Perumahan Elite

"Bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com