Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2022, 19:22 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com-  S (26), warga Kecamatan Bener,Kabupaten Purworejo ini menjadi pengepul togel online.

Akibat pekerjaan haramnya tersebut, S harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan S di rumah temannya beberapa waktu yang lalu.

"Jajaran Polres Purworejo sudah nyatakan perang terhadap perjudian online," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya usai konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: TKI Kamboja Pulang ke Parepare, Mengaku Bekerja Jadi Marketing Penipuan Investasi Bodong dan Judi Online

AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku menjadi pengepul judi online jenis togel Hongkong. Pelaku melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.

Sehari-hari pelaku menjual nomor togel Hongkong dengan menggunakan handphone miliknya.

Untuk membeli nomor togel Hongkong dari tersangka caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.

"Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis Hongkong secara online," katanya.

Baca juga: Temukan Tas Berisi Uang Rp 10 Juta dan Dihabiskan untuk Judi Online, Pekerja Rumput Laut Diamankan Polisi

Sebelum ditangkap, ulah S ini membuat resah warga sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian.

Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang masih berumur 26 tahun ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai, dua buah handphone, satu lembar bukti setoran tunai BRI dan satu buah kartu ATM.

"Kita amankan juga 1 lembar ramalan nomor toto gelap, " ujar dia.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.

"Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Purworejo," tutup Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com