Salin Artikel

Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap

PURWOREJO, KOMPAS.com-  S (26), warga Kecamatan Bener,Kabupaten Purworejo ini menjadi pengepul togel online.

Akibat pekerjaan haramnya tersebut, S harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan S di rumah temannya beberapa waktu yang lalu.

"Jajaran Polres Purworejo sudah nyatakan perang terhadap perjudian online," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya usai konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).

AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku menjadi pengepul judi online jenis togel Hongkong. Pelaku melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.

Sehari-hari pelaku menjual nomor togel Hongkong dengan menggunakan handphone miliknya.

Untuk membeli nomor togel Hongkong dari tersangka caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.

"Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis Hongkong secara online," katanya.

Sebelum ditangkap, ulah S ini membuat resah warga sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian.

Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang masih berumur 26 tahun ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai, dua buah handphone, satu lembar bukti setoran tunai BRI dan satu buah kartu ATM.

"Kita amankan juga 1 lembar ramalan nomor toto gelap, " ujar dia.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.

"Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Purworejo," tutup Kasat Reskrim.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/192254978/masih-26-tahun-pengepul-judi-togel-online-di-purworejo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke