AMBON, KOMPAS.com- Polisi akhirnya menangkap FR alias Frans, suami asal Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku yang tega membunuh istrinya Erna Wiwin (30).
Pria berusia 41 tahun ini berhasil ditangkap di rumah iparnya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat setelah 10 hari kabur usai mengubur jasad sang istri tak jauh dari rumahnya di hutan Desa Nuruwe.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Bui
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari pada Selasa (16/8/2022).
Sebelum ditangkap di Desa Naniari, tersangka sempat kabur masuk ke hutan setelah kasus pembunuhan itu terungkap pada 7 Agustus 2022.
"Tersangka telah melarikan diri ke hutan, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa kemarin," kata Dennie kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat
Setelah ditangkap, Frans langsung dibawa petugas ke Polres Seram Bagian Barat untuk diperiksa.
Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Baca juga: Kapan Bangsa Portugis Sampai di Maluku?