KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor Gedion Maata.
Gedion ditahan karena menganiaya warganya bernama Ruben Rualbeka.
"Penahanan yang bersangkutan dilakukan sejak Kamis (18/8/2022)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022) pagi.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Kuota Haji NTT Diisi Jemaah dari Daerah Lain
Abdul menjelaskan, Gedion menganiaya Ruben yang tinggal di RT 03, RW 02, pada Selasa (7/6/2022).
Penganiayaan itu lantaran Ruben melaporkan Gedion ke aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi sang kepala desa.
Tak terima dianiaya, Ruben lantas melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi yang menerima laporan, kemudian mengusut tuntas kasus itu dengan menetapkan Gedion menjadi tersangka.
Baca juga: Pria di Alor NTT yang Dibacok Menantu Akhirnya Meninggal Dunia
Setelah merampungkan proses penyidikan, polisi kemudian menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Berdasarkan hasil penelitian jaksa penyidik, berkas perkara kasus dugaan penganiyaan ini dinyatakan lengkap, sehingga langsung ditahan," ujar Abdul.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pemberkasan untuk dibawa ke pengadilan setempat guna disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.