Dari pengungkapan kasus ini, Yosef mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 212 item bahan baku yang digunakan untuk pembuatan kosmetik.
Kemudian, kosmetik bermacam merek disita sebanyak 151.928 pcs.
"Barang bukti kosmetik ilegal yang kami sita ini senilai sekira Rp 1,5 miliar," sebut Yosef.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku TF sudah menjalankan aksinya sejak 2019.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Kosmetik Palsu di Sulawesi Barat
Pelaku yang merupakan mantan sales, belajar membuat kosmetik secara otodidak dan juga mencari informasi dari teman-temannya.
Kosmetik ilegal itu dijual pelaku melalui online, dengan harga bervariasi. Harga jual per paket mulai dari Rp 200.000.
"Omzet pelaku lumayan besar. Perbulan mencapai Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," sebut Yosef.
Namun, kata dia, kosmetik yang dijual pelaku dibuat dengan bahan yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon.
Baca juga: BBPOM Temukan 3.826 Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa di 8 Daerah Jabar, Karawang Terbanyak
Bahan ini berdampak buruk terhadap penggunanya.
"Dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin)," sebut Yosef.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar berhati-hati saat membeli kosmetik atau produk kecantikan lainnya.
"Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan atau mengkonsumsi obat-obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan," kata Yosef.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.