Salin Artikel

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek, Barang Senilai Rp 1,5 Miliar Disita

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Setiawan menyampaikan, penggerebekan tempat produksi kosmetik ilegal dilakukan pada Kamis (11/8/2022).

"Operasi penindakan kami laksanakan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau," sebut Yosef kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, operasi ini menyasar empat titik lokasi yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Petugas gabungan menangkap seorang pelaku yang memproduksi kosmetik ilegal itu.

"Satu orang pelaku diamankan laki-laki berinisial TF (45), yang merupakan pemilik usaha kosmetik ilegal. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yosef.

Tersangka, tambah dia, dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Namun, BPPOM Pekanbaru tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers.


Dari pengungkapan kasus ini, Yosef mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 212 item bahan baku yang digunakan untuk pembuatan kosmetik.

Kemudian, kosmetik bermacam merek disita sebanyak 151.928 pcs.

"Barang bukti kosmetik ilegal yang kami sita ini senilai sekira Rp 1,5 miliar," sebut Yosef.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku TF sudah menjalankan aksinya sejak 2019.

Pelaku yang merupakan mantan sales, belajar membuat kosmetik secara otodidak dan juga mencari informasi dari teman-temannya.

Kosmetik ilegal itu dijual pelaku melalui online, dengan harga bervariasi. Harga jual per paket mulai dari Rp 200.000.

"Omzet pelaku lumayan besar. Perbulan mencapai Rp 120 juta hingga Rp 200 juta," sebut Yosef.

Namun, kata dia, kosmetik yang dijual pelaku dibuat dengan bahan yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon.

Bahan ini berdampak buruk terhadap penggunanya.

"Dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin)," sebut Yosef.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar berhati-hati saat membeli kosmetik atau produk kecantikan lainnya.

"Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan atau mengkonsumsi obat-obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan," kata Yosef.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/200632778/pabrik-kosmetik-ilegal-di-pekanbaru-digerebek-barang-senilai-rp-15-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke