PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di Provinsi Riau, mengungkap kasus peredaran produk kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Setiawan menyampaikan, penggerebekan tempat produksi kosmetik ilegal dilakukan pada Kamis (11/8/2022).
"Operasi penindakan kami laksanakan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau," sebut Yosef kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: BPOM Temukan Komestik Ilegal Asal Malaysia dan China Beredar di Tanjungpinang
Ia menjelaskan, operasi ini menyasar empat titik lokasi yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Petugas gabungan menangkap seorang pelaku yang memproduksi kosmetik ilegal itu.
"Satu orang pelaku diamankan laki-laki berinisial TF (45), yang merupakan pemilik usaha kosmetik ilegal. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yosef.
Tersangka, tambah dia, dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Baca juga: Risiko Kesehatan di Balik Peredaran Obat Kedaluwarsa dan Kosmetik Palsu
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Namun, BPPOM Pekanbaru tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.