Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Rp 6,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/08/2022, 18:39 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah selesai melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri dengan total lebih dari Rp 6,2 miliar.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (15/8/2022) siang.

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Selanjutnya Tim Penuntut gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melanjutkan tahapan selanjutnya ke pengadilan.

Selain berkas-berkas penyidikan, penyidik kepolisian juga turut melimpahkan lima orang tersangka.

Baca juga: Buron Sejak 2020, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair Ditangkap di Jakarta

Para tersangka tersebut adalah TW alias WH (44) yang merupakan seorang pekerjaan PNS di lingkungan Provinsi Kepri. Kemudian empat lainnnya yang bekerja sebagai pekerja swasta adalah S alias A (35), MS Alias SS (33), AAS (27) dan MIF alias F (33).

Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu MN alias UCN (39). Namun saat ini MN belum tertangkap dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 5 (tersangka) yang kami terima dari Polda dan 1 DPO. Perannya ada selaku Ketua LSM, bendahara dan lainnya. Dana hibah Dispora Kepri ini diberikan kepada LSM," kata Kasi Intel Kejari Karimun, Dedek Syumarta saat diwawancarai.

Dugaan kerugian negara yang disebabkan kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 tersebut sebesar Rp 6.215.000.000.

Sementara untuk barang bukti yang telah diamankan berupa uang telah disita dari penerima hibah sebesar Rp 351.450.000 serta sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan pada bulan April lalu, keenam tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda.

Namun dua tersangka diantaranya, yaitu T dan MI yang memiliki peranan sentral.

T yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Tindakan T adalah mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS.

Dana hibah untuk 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

Kemudian dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui bahwa ke-45 ormas tersebut tidak ada yang  mengajukan hibah secara tertulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com