Kemudian sebelum dianggarkan, juga tidak ada rekomendasi atau proposal hibah, dan surat rekomendasi serta proposal baru dibuat saat dana hibah dicairkan.
T juga berperan sebagai orang yang meminta MI mencari dan mencantumkan ormas untuk dimasukan sebagai penerima dana hibah.
Baca juga: Ironi Bupati Pemalang, Ingatkan Jajarannya Hindari Korupsi, tapi Justru Terjaring OTT KPK
Selanjutnya tersangka MI berkolaborasi dengan beberapa tersangka lain untuk menyusun laporan pertanggung jawaban.
"Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut. Ada 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton. Namun, lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban. Polisi menemukan fakta, MI dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban," papar AKBP Nugroho dalam pers rilis Polda Kepri.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.