Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Rp 6,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah selesai melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri dengan total lebih dari Rp 6,2 miliar.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (15/8/2022) siang.

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Selanjutnya Tim Penuntut gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melanjutkan tahapan selanjutnya ke pengadilan.

Selain berkas-berkas penyidikan, penyidik kepolisian juga turut melimpahkan lima orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah TW alias WH (44) yang merupakan seorang pekerjaan PNS di lingkungan Provinsi Kepri. Kemudian empat lainnnya yang bekerja sebagai pekerja swasta adalah S alias A (35), MS Alias SS (33), AAS (27) dan MIF alias F (33).

Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu MN alias UCN (39). Namun saat ini MN belum tertangkap dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 5 (tersangka) yang kami terima dari Polda dan 1 DPO. Perannya ada selaku Ketua LSM, bendahara dan lainnya. Dana hibah Dispora Kepri ini diberikan kepada LSM," kata Kasi Intel Kejari Karimun, Dedek Syumarta saat diwawancarai.

Dugaan kerugian negara yang disebabkan kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 tersebut sebesar Rp 6.215.000.000.

Sementara untuk barang bukti yang telah diamankan berupa uang telah disita dari penerima hibah sebesar Rp 351.450.000 serta sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan pada bulan April lalu, keenam tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda.

Namun dua tersangka diantaranya, yaitu T dan MI yang memiliki peranan sentral.

T yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Tindakan T adalah mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS.

Dana hibah untuk 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

Kemudian dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui bahwa ke-45 ormas tersebut tidak ada yang  mengajukan hibah secara tertulis.

Kemudian sebelum dianggarkan, juga tidak ada rekomendasi atau proposal hibah, dan surat rekomendasi serta proposal baru dibuat saat dana hibah dicairkan.

T juga berperan sebagai orang yang meminta MI mencari dan mencantumkan ormas untuk dimasukan sebagai penerima dana hibah.

Selanjutnya tersangka MI berkolaborasi dengan beberapa tersangka lain untuk menyusun laporan pertanggung jawaban.

"Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut. Ada 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton. Namun, lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban. Polisi menemukan fakta, MI dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban," papar AKBP Nugroho dalam pers rilis Polda Kepri.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/183913378/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dispora-kepri-rp-62-miliar-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke