Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi DAK Rp 1,2 Miliar di 28 SMP, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan

Kompas.com - 12/08/2022, 21:15 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Jumat (12/8/2022). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kami temukan dua alat bukti, terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsaap, Jumat (12/8/2022). 

Pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16,4 miliar lebih.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal Didisposisi Mahyeldi

"Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Nixon.

Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu  WA sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Hariyadi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.

Namun ternyata pada pelaksanaannya pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Dinas Pendidikan.

"Bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara", kata Hariyadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com