Salin Artikel

Diduga Korupsi DAK Rp 1,2 Miliar di 28 SMP, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kami temukan dua alat bukti, terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsaap, Jumat (12/8/2022). 

Pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16,4 miliar lebih.

"Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Nixon.

Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu  WA sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Hariyadi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.

Namun ternyata pada pelaksanaannya pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Dinas Pendidikan.

"Bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara", kata Hariyadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/211507478/diduga-korupsi-dak-rp-12-miliar-di-28-smp-kepala-dinas-pendidikan-gunung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke