Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Hulu Sungai Utara Kalsel Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2022, 17:12 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Wahid divonis hukuman pidana penjara 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, Senin (15/8/2022), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Bupati Pemalang Lantik Pengganti Sekda yang Terjerat Korupsi

Usai membacakan putusan, hakim menyebut memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap.

Atas vonis tersebut, Tim JPU KPK Titto Jaelani menyatakan pikir-pikir dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution yang akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya Abdul Wahid.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Bahkan, uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Kuli Tinta Jadi Kuli Rasuah, Cerita dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com