JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 desa atau kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua secara resmi terdaftar dalam lembaran administrasi negara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
14 kampung adat ini diberikan kode oleh negara sebagai bukti kehadiran kampung adat di Indonesia.
Terdaftarnya 14 kampung adat merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan kehidupannya yang selama ini telah mempertahankan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Sambut HUT RI, Wisata Kuliner 100 Pelaku Usaha dan Mama Papua Digelar di Manokwari
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengungkapkan, kehadiran 14 kampung adat ini telah diakui sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.
“14 kampung adat di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, di mana negara memberikan pengakuan terhadap keberadaan kampung adat di Indonesia,” ungkap Mathius dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Perjuangan kampung adat di Indonesia, menurutnya, tidak hanya diperjuangkan oleh Kabupaten Jayapura.
Kabupaten/kota lain di Indonesia juga sedang memperjuangkannya, sehingga ada pengakuan secara legitimasi dari negara terhadap keberadaan kampung adat di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, Mathius mengatakan bahwa pengakuan negara terhadap 14 kampung di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Baca juga: Melihat Semarak Merah Putih di Provinsi Baru Papua Selatan
Menurutnya, perjuangan 14 kampung diakui oleh negara tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama masyarakat adat yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Ini merupakan kepastian terhadap jati diri yang asli bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. Ini pertama kali sekali di Indonesia, negara atau pemerintah memberikan pengakuan terhadap kehadiran kampung adat,” katanya.
“Ini merupakan kebahagiaan masyarakat adat di Papua, dan juga di Indonesia. Karena di wilayah Indonesia lain juga sedang berjuang. 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura merupakan yang pertama di Indonesia,” tambahnya.
14 kampung adat di Kabupaten Jayapura kini terdaftar dan diakui oleh negara secara resmi.
Hal ini tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Bupati Jayapura bersama forkopimda, tokoh masyarakat adat di kampung-kampung selama ini.
Mathius mengungkapkan, peresmian 14 kampung adat ini telah diperjuangkan sejak dirinya masih bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Selama berkecimpung di LSM, Mathius bersama rekan-rekannya bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih untuk mendorong agar kampung asli (kampung adat) bisa diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah kala itu, tetapi nampaknya tak diseriusi.
Baca juga: Kunjungi Sorong, Luhut Bahas Infrastruktur hingga Sampah di Papua Barat