JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polsek Depapre menangkap terduga pengedar ganja berinsial PS (25), di Kampung Kendete, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Senin (1/8/2022).
Penangkapan terduga pengedar ganja itu dipimpin Kapolsek Depapre Iptu Muhammad Imrandi.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Papua Ditangkap, 2 Pelaku Terjaring Saat Razia di Jalan Trans Jayapura-Wamena
Imran mengatakan, saat ditangkap di rumahnya, PS baru saja selesai mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 19 plastik kecil ganja siap edar, tiga plastik besar dengan disaksikan langsung oleh keluarga dan istri terduga pelaku," kata Imran di Jayapura, Senin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di daerah Hamadi, Jayapura.
"Barang haram tersebut dibarter dengan laptop yang dimiliki rekan pelaku sekitar dua minggu lalu. Ganja akan diedarkan dan sisanya dikonsumsi bersama teman-teman dari pelaku," jelasnya.
Baca juga: Selain di Jayapura, Oknum ASN Pemkab Nduga Sempat Beli Amunisi di Papua Nugini
Saat ini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.