Salin Artikel

14 Kampung Adat di Jayapura Diakui Negara, Bupati: Pertama Kali di Indonesia

14 kampung adat ini diberikan kode oleh negara sebagai bukti kehadiran kampung adat di Indonesia.

Terdaftarnya 14 kampung adat merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan kehidupannya yang selama ini telah mempertahankan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengungkapkan, kehadiran 14 kampung adat ini telah diakui sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.

“14 kampung adat di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, di mana negara memberikan pengakuan terhadap keberadaan kampung adat di Indonesia,” ungkap Mathius dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Perjuangan kampung adat di Indonesia, menurutnya, tidak hanya diperjuangkan oleh Kabupaten Jayapura.

Kabupaten/kota lain di Indonesia juga sedang memperjuangkannya, sehingga ada pengakuan secara legitimasi dari negara terhadap keberadaan kampung adat di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, Mathius mengatakan bahwa pengakuan negara terhadap 14 kampung di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Menurutnya, perjuangan 14 kampung diakui oleh negara tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama masyarakat adat yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Ini merupakan kepastian terhadap jati diri yang asli bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. Ini pertama kali sekali di Indonesia, negara atau pemerintah memberikan pengakuan terhadap kehadiran kampung adat,” katanya.

“Ini merupakan kebahagiaan masyarakat adat di Papua, dan juga di Indonesia. Karena di wilayah Indonesia lain juga sedang berjuang. 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura merupakan yang pertama di Indonesia,” tambahnya.

Perjuangan panjang

14 kampung adat di Kabupaten Jayapura kini terdaftar dan diakui oleh negara secara resmi.

Hal ini tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Bupati Jayapura bersama forkopimda, tokoh masyarakat adat di kampung-kampung selama ini.

Mathius mengungkapkan, peresmian 14 kampung adat ini telah diperjuangkan sejak dirinya masih bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Selama berkecimpung di LSM, Mathius bersama rekan-rekannya bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih untuk mendorong agar kampung asli (kampung adat) bisa diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah kala itu, tetapi nampaknya tak diseriusi.

Hal ini tidak membuat Mathius patah semangat, melainkan terus berjuang agar kampung adat ini menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk mendorong.

Akhirnya keinginan itu terwujud ketika bupati dua periode ini memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bupati Jayapura.

“Saat saya masih calon bupati kita kampanyekan kampung adat dan kita buktikan saat saya bupati. Kita dorong dan bentuk kampung-kampung adat. Sehingga memang ini bukan hal baru yang didorong, tetapi sudah lama dan kini kita negara memberikan pengakuan terhadap 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Menurut Mathius, perjuangan terhadap kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun sebelum dirinya menjadi bupati Jayapura, sehingga ia memprioritaskan untuk membentuk kampung-kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Tak hanya itu, keseriusan membangun kampung adat ini terbukti ketika selama 10 tahun ini, Bupati Jayapura memasukkan pembangunan kampung adat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura.

“Kita masukan pembangunan kampung adat ini dalam RPJMD yang kita revisi dan tetapkan. Ini bentuk komitmen Pemda Jayapura untuk memberikan perhatian terhadap pembangunan kampung adat di Kabupaten Jayapura,” ujar Mathius.

Menjadi pionir

14 kampung yang diakui oleh negara dan terdaftar dalam administrasi negara ini menjadi pionir dan contoh bagi kampung atau desa adat yang lain di seluruh Indonesia, sehingga bisa mengikuti jejak untuk dapat terdaftar dan diakui oleh negara dan pemerintah di Indonesia.

Ia menambahkan saat ini ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang siap untuk didaftarkan.

“Ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura dan hampir 50 kampung adat yang sudah standby untuk bisa didaftarkan secara resmi lagi ke negara dan pemerintah,” bebernya.

Untuk mendaftarkan kampung-kampung adat ini secara resmi, kata Mathius, perlu ada kajian lantaran ada tim gugus tugas yang akan meneliti usulan masyarakat untuk dipelajari dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai kampung adat.

“Persyaratan yang pertama adalah sejarah asal usul kampung adat harus jelas mengenai keberadaan kampung adat, struktur dan sistemnya jelas, batas wilayah jelas dan diakui oleh kampung-kampung disekitarnya dan mereka (masyarakat adat) sepakat bahwa kampung itu sebagai kampung adat. Inilah yang terpenting,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, Mathius menambahkan bahwa tim gugus tugas akan meneliti dan memastikan serta menghubungkan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ada sesuai dengan UU yang ada.

“14 kampung adat yang diakui oleh negara ini merupakan kado ulang tahun ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 dan akan dirayakan pada tanggal 28 Oktober mendatang,” ujar Bupati Jayapura dua periode ini.

Adapun 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang telah diakui oleh negara dan terdaftar secara resmi di administrasi negara adalah sebagai berikut:

1. Kampung Itakiwa, Distrik Sentani Timur

2. Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur

3. Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur

4. Kampung Yokwi, Distrik Sentani Timur

5. Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani

6. Kampung Babroko, Distrik Ebungfauw

7. Kampung Hamfolo, Distrik Ebungfauw

8. Kampung Dondai, Distrik Sentani Timur

9. Kampung Bambar, Distrik Waibu

10. Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat

11. Kampung Kaitemung, Distrik Nimboran

12. Kampung Bundru, Distrik Yapsi

13. Kampung Bundru, Distrik Ravinerara

14. Kampung Iwon, Distrik Gresi Selatan

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/121543678/14-kampung-adat-di-jayapura-diakui-negara-bupati-pertama-kali-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke