Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Kampung Adat di Jayapura Diakui Negara, Bupati: Pertama Kali di Indonesia

Kompas.com - 15/08/2022, 12:15 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

Hal ini tidak membuat Mathius patah semangat, melainkan terus berjuang agar kampung adat ini menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk mendorong.

Akhirnya keinginan itu terwujud ketika bupati dua periode ini memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bupati Jayapura.

“Saat saya masih calon bupati kita kampanyekan kampung adat dan kita buktikan saat saya bupati. Kita dorong dan bentuk kampung-kampung adat. Sehingga memang ini bukan hal baru yang didorong, tetapi sudah lama dan kini kita negara memberikan pengakuan terhadap 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Menurut Mathius, perjuangan terhadap kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun sebelum dirinya menjadi bupati Jayapura, sehingga ia memprioritaskan untuk membentuk kampung-kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Tak hanya itu, keseriusan membangun kampung adat ini terbukti ketika selama 10 tahun ini, Bupati Jayapura memasukkan pembangunan kampung adat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura.

“Kita masukan pembangunan kampung adat ini dalam RPJMD yang kita revisi dan tetapkan. Ini bentuk komitmen Pemda Jayapura untuk memberikan perhatian terhadap pembangunan kampung adat di Kabupaten Jayapura,” ujar Mathius.

Baca juga: Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Diduga Sudah Sampai Port Moresby, Ibu Kota Papua Nugini

Menjadi pionir

14 kampung yang diakui oleh negara dan terdaftar dalam administrasi negara ini menjadi pionir dan contoh bagi kampung atau desa adat yang lain di seluruh Indonesia, sehingga bisa mengikuti jejak untuk dapat terdaftar dan diakui oleh negara dan pemerintah di Indonesia.

Ia menambahkan saat ini ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang siap untuk didaftarkan.

“Ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura dan hampir 50 kampung adat yang sudah standby untuk bisa didaftarkan secara resmi lagi ke negara dan pemerintah,” bebernya.

Untuk mendaftarkan kampung-kampung adat ini secara resmi, kata Mathius, perlu ada kajian lantaran ada tim gugus tugas yang akan meneliti usulan masyarakat untuk dipelajari dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai kampung adat.

“Persyaratan yang pertama adalah sejarah asal usul kampung adat harus jelas mengenai keberadaan kampung adat, struktur dan sistemnya jelas, batas wilayah jelas dan diakui oleh kampung-kampung disekitarnya dan mereka (masyarakat adat) sepakat bahwa kampung itu sebagai kampung adat. Inilah yang terpenting,” katanya.

Baca juga: 5 Provinsi di Pulau Papua 

Tak hanya sampai di situ, Mathius menambahkan bahwa tim gugus tugas akan meneliti dan memastikan serta menghubungkan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ada sesuai dengan UU yang ada.

“14 kampung adat yang diakui oleh negara ini merupakan kado ulang tahun ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 dan akan dirayakan pada tanggal 28 Oktober mendatang,” ujar Bupati Jayapura dua periode ini.

Adapun 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang telah diakui oleh negara dan terdaftar secara resmi di administrasi negara adalah sebagai berikut:

1. Kampung Itakiwa, Distrik Sentani Timur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com