Hal ini tidak membuat Mathius patah semangat, melainkan terus berjuang agar kampung adat ini menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk mendorong.
Akhirnya keinginan itu terwujud ketika bupati dua periode ini memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bupati Jayapura.
“Saat saya masih calon bupati kita kampanyekan kampung adat dan kita buktikan saat saya bupati. Kita dorong dan bentuk kampung-kampung adat. Sehingga memang ini bukan hal baru yang didorong, tetapi sudah lama dan kini kita negara memberikan pengakuan terhadap 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Menurut Mathius, perjuangan terhadap kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun sebelum dirinya menjadi bupati Jayapura, sehingga ia memprioritaskan untuk membentuk kampung-kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Tak hanya itu, keseriusan membangun kampung adat ini terbukti ketika selama 10 tahun ini, Bupati Jayapura memasukkan pembangunan kampung adat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura.
“Kita masukan pembangunan kampung adat ini dalam RPJMD yang kita revisi dan tetapkan. Ini bentuk komitmen Pemda Jayapura untuk memberikan perhatian terhadap pembangunan kampung adat di Kabupaten Jayapura,” ujar Mathius.
Baca juga: Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Diduga Sudah Sampai Port Moresby, Ibu Kota Papua Nugini
14 kampung yang diakui oleh negara dan terdaftar dalam administrasi negara ini menjadi pionir dan contoh bagi kampung atau desa adat yang lain di seluruh Indonesia, sehingga bisa mengikuti jejak untuk dapat terdaftar dan diakui oleh negara dan pemerintah di Indonesia.
Ia menambahkan saat ini ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang siap untuk didaftarkan.
“Ada 38 kampung adat di Kabupaten Jayapura dan hampir 50 kampung adat yang sudah standby untuk bisa didaftarkan secara resmi lagi ke negara dan pemerintah,” bebernya.
Untuk mendaftarkan kampung-kampung adat ini secara resmi, kata Mathius, perlu ada kajian lantaran ada tim gugus tugas yang akan meneliti usulan masyarakat untuk dipelajari dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai kampung adat.
“Persyaratan yang pertama adalah sejarah asal usul kampung adat harus jelas mengenai keberadaan kampung adat, struktur dan sistemnya jelas, batas wilayah jelas dan diakui oleh kampung-kampung disekitarnya dan mereka (masyarakat adat) sepakat bahwa kampung itu sebagai kampung adat. Inilah yang terpenting,” katanya.
Baca juga: 5 Provinsi di Pulau Papua
Tak hanya sampai di situ, Mathius menambahkan bahwa tim gugus tugas akan meneliti dan memastikan serta menghubungkan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ada sesuai dengan UU yang ada.
“14 kampung adat yang diakui oleh negara ini merupakan kado ulang tahun ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 dan akan dirayakan pada tanggal 28 Oktober mendatang,” ujar Bupati Jayapura dua periode ini.
Adapun 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang telah diakui oleh negara dan terdaftar secara resmi di administrasi negara adalah sebagai berikut:
1. Kampung Itakiwa, Distrik Sentani Timur