Korban teperdaya karena mengira nomor tersebut berasal dari pihak bank setelah melihat foto profil WhatsApp.
“Setiap menipu, akun WA itu akan dipasang foto bank atau aplikasi yang digunakan tersangka agar korban percaya,” ujarnya.
Tak hanya nasabah bank yang menjadi korban, pelaku juga kerap mengirimkan pesan kepada sasarannya berkedok sebagai pihak dari aplikator pengelola dana.
Mereka mengaku dari pihak OVO, Dana, hingga Shopee.
Setiap korban nantinya diminta mengisi data diri, pasword, serta kode OTP kepada pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, mereka bisa mendapatkan Rp 500 juta saat beraksi. Ada tiga tersangka lagi yang buron, yakni RV, AJ, dan SN yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.