Salin Artikel

Uang Rp 250 Juta di Tabungan Nasabah Langsung Raib Usai Klik Link yang Dikirim via WA, Bagaimana Bisa?

Tiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23), masing-masing warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowijojo mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor para korban yang sudah dipilih secara acak.

Korban dikirimi pesan berisi adanya pembaharuan tarif transaksi dengan menggunakan aplikasi salah satu rekening bank yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 150.000 per bulan.

Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban diminta pelaku untuk mengisi data diri baik itu menolak ataupun menerima perubahan tarif.

“Pelaku ini mengirimkan link di dalam pesannya. Setelah diklik, korban diminta mengisi data diri dan rekeningnya. Data itulah yang digunakan tersangka untuk menguras seluruh rekening milik korban,” kata Anwar, di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022).

Anwar menjelaskan, salah seorang korban yang berdomisili di Jawa Barat, mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta setelah mengisi data diri di link yang dikirimkan oleh para pelaku.


Korban teperdaya karena mengira nomor tersebut berasal dari pihak bank setelah melihat foto profil WhatsApp.

“Setiap menipu, akun WA itu akan dipasang foto bank atau aplikasi yang digunakan tersangka agar korban percaya,” ujarnya.

Tak hanya nasabah bank yang menjadi korban, pelaku juga kerap mengirimkan pesan kepada sasarannya berkedok sebagai pihak dari aplikator pengelola dana.

Mereka mengaku dari pihak OVO, Dana, hingga Shopee.

Setiap korban nantinya diminta mengisi data diri, pasword, serta kode OTP kepada pelaku.

“Dari pengakuan tersangka, mereka bisa mendapatkan Rp 500 juta saat beraksi. Ada tiga tersangka lagi yang buron, yakni  RV, AJ, dan SN yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/124316378/uang-rp-250-juta-di-tabungan-nasabah-langsung-raib-usai-klik-link-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke