Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Bisnis Jual Beli hingga Reparasi Senjata Ilegal, Anggota Perbakin di Sumsel Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 18:03 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com- Polisi menangkap Agus (50), anggota Persatuan Menembak dan Berburu (Perbakin) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, karena diduga menjalankan bisnis perbaikan senjata secara ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas AKBP Harissandi mengatakan, bisnis itu sudah dijalankan Agus selama lima tahun.

“Kami banyak menemukan tabung gas, rompo helm, dan gerinda yang digunakan untuk memperbaiki senjata. Bahkan, penyidik juga mendapatkan banyak senjata api yang rusak hendak diperbaiki tersangka. Semua senjata api itu tanpa ada dokumen resmi,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jual Senapan Serbu M4 A1 Lewat Medsos, 2 Atlet Menembak Ditangkap

Untuk mengelabui polisi, Agus juga membuka bengkel mobil di tempat reparasi senjata apinya.

Tidak hanya itu, polisi pun menduga ada bisnis jual beli senjata ilegal yang dilakukan anggota Perbakin tersebut.

"Hampir seluruh senjata dijual tersangka di rumahnya,” sebut Harissandi.

Dari tangan Agus, polisi menyita dua unit senjata api jenis Mouser dan satu senjata laras panjang merek Sten. Seluruhnya tidak dilengkapi dengan surat izin.

Sebanyak 1.498 butir peluru aktif turut ditemukan di rumah Agus.

Baca juga: Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Mengaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin

Bisnis ilegal ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus dua atlet menembak yang menjual senjata api melalui media sosial.

“Hasil pengembangan tersangka ini juga ternyata anggota Perbakin. Begitu juga dua tersangka yang sudah lebih dulu kita tangkap kemarin,” jelas Harissandi.

Sementara itu, Agus mengaku senjata jenis Mouser tersebut dibeli seharga Rp 12 juta dari seseorang. Selama ini, senjata tersebut digunakan untuk berburu.

Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...

“Saya biasa berburu sama teman-teman, tidak digunakan untuk yang lain. Kalau bengkel memang sudah jalan lima tahun. Semua senjata di saya tidak ada surat resmi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Agus pun dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com