Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Menembak Beli Sendiri Peluru ke Toko dan Ditangkap Polisi, Ini Respons Perbakin

Kompas.com - 30/07/2020, 18:42 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Palembang angkat bicara terkait penangkapan Wahyu Maulana Putra (29) oleh Polda Sumatera Selatan lantaran membawa ratusan butir peluru tanpa izin.

Sekretaris Umum (Sekum) Perbakin kota Palembang Budi Setiawan mengatakan, Wahyu merupakan atlet menembak dari kota Palembang.

Ia memang atlet berprestasi dan telah mendapatkan beberapa kali mendapatkan gelar juara nasional.

Akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh Wahyu dengan membawa ratusan butir peluru ke Palembang tanpa izin telah menyalahi aturan.

"Kalau (atlet) membeli amunisi itu boleh, cuma pembawaan amunisi itu harus ada pengawasannya dengan rekomendasi dari Polda. Dia benar beli (peluru) di Lokta, cuma dia tidak mengurus izin pengangkutan ke Palembang, itu kesalahannya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/7/2020).

Baca juga: Bawa Ratusan Peluru Tanpa Izin, Atlet Menembak Ditangkap Polisi

Budi menjelaskan, membeli amunisi sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian. Selama ini, para atlet yang hendak membeli peluru biasanya berkoordinasi dengan pihak Perbakin.

Setelah itu, Perbakin akan mengurus izin pengangkutan peluru ke pihak polda dan selanjutnya akan diberikan ke atlet.

"Kalau untuk atlet dia beli sendiri (peluru) tapi bukan dianya yang beli ke toko. Kalau di Palembang itu melalui Perbakin provinsi, semuanya dikoordiniir Perbakin provinsi, membawanya kan harus izin ke Polda," ujarnya.

Saat ini, pihak Perbakin Kota Palembang masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan untuk mengambil langkah berupa sanksi yang diberikan kepada Wahyu.

"Jadi, setelah selesai urusannya ke pihak kepolisian selesai, kita akan adakan sidang khusus atlet karena sudah melanggar kode etik sebagai atlet," jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang atlet menembak atas nama Wahyu Maulana Putra (29) lantaran kedapatan membawa 920 butir peluru tanpa izin.

Wahyu diamankan petugas di kawasan pintu tol Palindra kawasan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, usai melakukan perjalanan dari Jakarta.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, mereka mulanya mengamankan tiga orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, pemilik ratusan butir peluru tersebut adalah Wahyu.

"Ketiga yang diamankan itu atlet tembak, namun pemiliknya adalah Wahyu. Hasil pemeriksaan, peluru itu mereka beli di Senayan, Jakarta," kata Suryadi, Rabu (28/7/2020).

Baca juga: Ketua Perbakin Sebut Anggotanya Tak Diizinkan Bawa Senjata ke Rumah

Suryadi mengatakan, tiga atlet tersebut datang dari Jakarta dengan mengendarai satu unit mobil jenis Toyota Avanza. Ratusan peluru itu rencananya digunakan untuk latihan menembak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com