Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 17:24 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Enam pelaku perdagangan orang yang mengirim calom pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre ditangkap.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), para pelaku mengirimkan para PMI ilegal tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang ada.

Selain itu, pelaku juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Yusuf mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).

Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi

Penangkapan ini bermula saat petugas di Pelabuhan International Batam Centre mengetahui seorang korban berinisial E mengaku akan berangkat ke Malaysia. E mengaku sudah membayar Rp 15 juta agar bisa menjadi PMI di Malaysia.

Petugas kemudian mengecek surat-surat yang dibawa korban, tetapi dokumen tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan PMI ke luar negeri.

"Syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat, yakni minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi atau kemampuan, surat jasmani rohani, terdaftar BPJS ketenagakerjaan, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," terang Yusuf.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku yang diduga komplotan dibalik pemberangkatan PMI ilegal ini.

Keenam pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan, sudah sering melakukan kegiatan ini mulai dari mencari korban, sampai mengurus ke negara tujuan.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari, ada 5-15 orang yang diberangkatkan, kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Lombok," kata Yusuf.

Baca juga: Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

"Memang ini bisa dikatakan golongan pemain (PMI ilegal)," sambung dia.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com