Salin Artikel

Jalankan Bisnis Jual Beli hingga Reparasi Senjata Ilegal, Anggota Perbakin di Sumsel Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas AKBP Harissandi mengatakan, bisnis itu sudah dijalankan Agus selama lima tahun.

“Kami banyak menemukan tabung gas, rompo helm, dan gerinda yang digunakan untuk memperbaiki senjata. Bahkan, penyidik juga mendapatkan banyak senjata api yang rusak hendak diperbaiki tersangka. Semua senjata api itu tanpa ada dokumen resmi,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Selasa (9/8/2022).

Untuk mengelabui polisi, Agus juga membuka bengkel mobil di tempat reparasi senjata apinya.

Tidak hanya itu, polisi pun menduga ada bisnis jual beli senjata ilegal yang dilakukan anggota Perbakin tersebut.

"Hampir seluruh senjata dijual tersangka di rumahnya,” sebut Harissandi.

Dari tangan Agus, polisi menyita dua unit senjata api jenis Mouser dan satu senjata laras panjang merek Sten. Seluruhnya tidak dilengkapi dengan surat izin.

Sebanyak 1.498 butir peluru aktif turut ditemukan di rumah Agus.

Bisnis ilegal ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus dua atlet menembak yang menjual senjata api melalui media sosial.


“Hasil pengembangan tersangka ini juga ternyata anggota Perbakin. Begitu juga dua tersangka yang sudah lebih dulu kita tangkap kemarin,” jelas Harissandi.

Sementara itu, Agus mengaku senjata jenis Mouser tersebut dibeli seharga Rp 12 juta dari seseorang. Selama ini, senjata tersebut digunakan untuk berburu.

“Saya biasa berburu sama teman-teman, tidak digunakan untuk yang lain. Kalau bengkel memang sudah jalan lima tahun. Semua senjata di saya tidak ada surat resmi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Agus pun dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/180343078/jalankan-bisnis-jual-beli-hingga-reparasi-senjata-ilegal-anggota-perbakin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke