PADANG, KOMPAS.com-Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat, tercatut namanya sebagai anggota partai politik yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain itu ada dua orang ASN dan satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Sumatera Barat yang juga terdaftar.
Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir, Kamis (4/8/2022) di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
Baca juga: KPU Sumbar Umumkan DPB, Pemilih Baru Bertambah 14.664 Orang
"Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan satu ASN, satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," ujar Firman kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Terkait nama-nama itu, Firman masih merahasiakannya karena besar kemungkinan dicatut atau salah input.
Firman menyebutkan, telah meminta sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk memeriksa dan melaporkan, masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar atau tidak.
"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," ujar Firman.
Baca juga: Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI terkait persoalan tersebut.
"Karena KPU RI telah merilis penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI," ujar Gebril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.