JAMBI, KOMPAS.com - Lebih sepekan, warga Aceh disekap di Jambi lantaran utang sebesar Rp 31 juta tidak kunjung dibayar.
Korban penyekapan adalah YA (37) warga Dusun Balee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara pelaku yang diringkus berinisial PA (35) warga Simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Dia ditangkap bersama dua saksi berinisial B dan H.
"Motif penyekapan karena korban memiliki utang sebesar Rp31 juta," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandi Muttaqin dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Sekap Warga Aceh di Jambi dan Minta Tebusan Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap
Sandi mengatakan, utang sebesar Rp 31 juta itu karena adanya aktivitas bisnis jual-beli ikan antara pelaku dan korban.
Tindakan penyekapan dilakukan tanpa adanya penyiksaan. Namun, korban diikat dengan seutas tali jemuran.
Sandi mengatakan saat ditemukan di rumah penyekapan, keadaan korban dalam keadaan sehat. Korban hanya dilarang pergi dari rumah, karena belum melunasi utang.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Karena saat di rumah bebas melakukan apa saja, tapi dalam pengawasan pelaku," kata Sandi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseoarang sesuai pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Baca juga: Jadi Bandar Chip Domino Online, Seorang PNS di Aceh Dicambuk
Pada Kamis (21/7/2022), korban menghubungi pelaku dan mengatakan akan ke rumahnya di Desa Margoyoso, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Pada Minggu (24/7/2022) sekitar 19.00 WIB, korban telah sampai di rumah pelaku.
Setelah pertemuan itu, korban meminta pelaku menemaninya untuk mencari keberadaan mobil korban yang dibawa temannya di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.