Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Uang Rp 64 Juta Milik Karyawan Saat Akan Setor ke Bank, Anggota TNI di Banyumas Ditangkap

Kompas.com - 03/08/2022, 13:16 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus menjalani proses hukum setelah melakukan percobaan perampasan uang sebanyak Rp 64 juta.

Aksi tersebut terjadi di depan gudang paralon yang berada Jalan Yos Sudarso, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/8/2022) pagi.

Baca juga: KPK: Anggota TNI AD yang Bantu Buron Kabur Bisa Dijerat Pidana

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Iwan Dwi Prihartono mengatakan, pelaku bernama Serma Basari (48) yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 22/Karanglewas.

"Memang benar pada hari Senin sekitar pukul 09.20 WIB terjadi percobaan perampasan yang dilakukan oleh anggota Koramil Karanglewas," kata Iwan saat ditemui di Makodim 0701/Banyumas, Rabu (3/8/2022).

Iwan menjelaskan, percobaan perampasan itu dilakukan Basari terhadap seorang karyawan gudang paralon bernama Putri saat akan pergi menyetorkan uang ke bank.

"Yang bersangkutan habis turun piket, ketika pulang yang bersangkutan mungkin khilaf melakukan percobaan perampasan, karena dalam perjalanan pulang itu melihat membawa kantong (berisi) uang," ujar Iwan.

Bahkan, menurut Iwan, sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban sehingga sebagian uang di tas kresek berhamburan di jalan.

"Saat tarik-menarik itu ada yang terhambur uangnya, setelah dihitung yang hilang sekitar Rp 9 juta dari total sekitar Rp 64 juta," kata Iwan.

Atas peristiwa itu, pelaku sempat ditahan di Mapolsek Purwokerto Barat. Namun, kini kasus tersebut diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto.

"Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Madenpom, akan diproses hukum militer. Kami menjunjung tinggi proses hukum militer," kata Iwan.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota TNI Tertembak oleh Polisi di Yahukimo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com