JAMBI, KOMPAS.com - Lebih sepekan, warga Aceh disekap di Jambi lantaran utang sebesar Rp 31 juta tidak kunjung dibayar.
Korban penyekapan adalah YA (37) warga Dusun Balee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara pelaku yang diringkus berinisial PA (35) warga Simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Dia ditangkap bersama dua saksi berinisial B dan H.
"Motif penyekapan karena korban memiliki utang sebesar Rp31 juta," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandi Muttaqin dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Sekap Warga Aceh di Jambi dan Minta Tebusan Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap
Sandi mengatakan, utang sebesar Rp 31 juta itu karena adanya aktivitas bisnis jual-beli ikan antara pelaku dan korban.
Tindakan penyekapan dilakukan tanpa adanya penyiksaan. Namun, korban diikat dengan seutas tali jemuran.
Sandi mengatakan saat ditemukan di rumah penyekapan, keadaan korban dalam keadaan sehat. Korban hanya dilarang pergi dari rumah, karena belum melunasi utang.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Karena saat di rumah bebas melakukan apa saja, tapi dalam pengawasan pelaku," kata Sandi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseoarang sesuai pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Baca juga: Jadi Bandar Chip Domino Online, Seorang PNS di Aceh Dicambuk
Pada Kamis (21/7/2022), korban menghubungi pelaku dan mengatakan akan ke rumahnya di Desa Margoyoso, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Pada Minggu (24/7/2022) sekitar 19.00 WIB, korban telah sampai di rumah pelaku.
Setelah pertemuan itu, korban meminta pelaku menemaninya untuk mencari keberadaan mobil korban yang dibawa temannya di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian, pada Senin (25/7/2022) pukul 20.00 WIB, korban dan pelaku pergi ke Singkut untuk mencari keberadaan mobil tapi tidak ditemukan.
Karena tidak ditemukan, mereka pun kembali ke rumah untuk tidur di rumah pelaku.
Esok harinya, Selasa (26/7/2022), pelaku menanyakan kepada korban terkait utang sebesar Rp 31 juta yang tak kunjung dibayar sejak Maret 2022.
Pelaku mendesak agar korban menghubungi keluarga melalui handphone agar mencarikan uang untuk membayar utang.
Apabila keluarga belum mengirimkan uang, maka tidak diperbolehkan pulang.
Baca juga: Sekap dan Cabuli Anak Bawah Umur Selama 2 Hari, Pria di Pontianak Ditangkap
Namun karena takut korban melarikan diri, maka pelaku mengikat tangan korban dengan seutas tali jemuran di rumahnya.
Selanjutnya, pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bersama temannya yang membawa korban ke Kota Jambi untuk menjemput saksi H.
Selanjutnya mereka berkeliling di Kota Jambi, karena keperluan tertentu.
Pelaku lalu menanyakan kembali perihal utang yang tidak kunjung dibayarkan.
Karena belum mendapat kepastian, pelaku pun membawa korban bersama teman-temannya ke Perumahan Gunung Kembang Asri II, RT 21/005 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: Kondisi Terkini Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja, Masalah Menahun yang Belum Juga Usai
Hingga akhirnya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar 21.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku dan membawa korban ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan atas laporan keluarga korban.
Polisi langsung menanyakan adanya dugaan penyekapan. Pelaku pun mengakui dan menyerahkan korban.
Selanjutnya, baik pelaku dan korban dibawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang tersangka penculikan dan penyekapan warga Aceh Utara di Sarolangun, Jambi.
"Penangkapan berawal dari laporan warga melalui Layanan Bantuan Polisi Via WhatsApp 0853 6055 5222 terkait adanya penyekapan warga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Waspada Potensi Gelombang Sangat Tinggi 6 Meter di Aceh hingga Selat Malaka
Mulia mengatakan, lewat layanan bantuan polisi, orangtua korban melaporkan penyekapan anaknya di Jambi.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Mulia, polisi langsung dan mengamankan tiga orang yang diduga penyekap.
"Ketiga pelaku diamankan di Perumahan Gunung Kembang 2, Kecamatan Sarolangun, Sarolangun, Sabtu (30/7/2022)," kata Mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.