Kemudian, pada Senin (25/7/2022) pukul 20.00 WIB, korban dan pelaku pergi ke Singkut untuk mencari keberadaan mobil tapi tidak ditemukan.
Karena tidak ditemukan, mereka pun kembali ke rumah untuk tidur di rumah pelaku.
Esok harinya, Selasa (26/7/2022), pelaku menanyakan kepada korban terkait utang sebesar Rp 31 juta yang tak kunjung dibayar sejak Maret 2022.
Pelaku mendesak agar korban menghubungi keluarga melalui handphone agar mencarikan uang untuk membayar utang.
Apabila keluarga belum mengirimkan uang, maka tidak diperbolehkan pulang.
Baca juga: Sekap dan Cabuli Anak Bawah Umur Selama 2 Hari, Pria di Pontianak Ditangkap
Namun karena takut korban melarikan diri, maka pelaku mengikat tangan korban dengan seutas tali jemuran di rumahnya.
Selanjutnya, pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bersama temannya yang membawa korban ke Kota Jambi untuk menjemput saksi H.
Selanjutnya mereka berkeliling di Kota Jambi, karena keperluan tertentu.
Pelaku lalu menanyakan kembali perihal utang yang tidak kunjung dibayarkan.
Karena belum mendapat kepastian, pelaku pun membawa korban bersama teman-temannya ke Perumahan Gunung Kembang Asri II, RT 21/005 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: Kondisi Terkini Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja, Masalah Menahun yang Belum Juga Usai
Hingga akhirnya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar 21.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku dan membawa korban ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan atas laporan keluarga korban.
Polisi langsung menanyakan adanya dugaan penyekapan. Pelaku pun mengakui dan menyerahkan korban.