ACEH UTARA, KOMPAS.com– Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa.
Kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
“Semuanya ditetapkan tersangka per hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Zakat Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal Aceh Utara
Arif menyebutkan, kasus ini berawal pada 2021, saat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terangnya.
Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.
Namun, sampai saat ini rumah-rumah itu belum rampung 100 persen.
“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi, 2 Kotak dan 1 Ransel Disita dari Kantor Baitul Mal Aceh Utara
Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara.
Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.