Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 03/12/2020, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku pembangunan rumah kaum duafa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 230 juta.

"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Lemas, 3 Mahasiswa Aceh yang Mogok Makan Dilarikan ke Rumah Sakit

Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr.

Adapun, JK merupakan tersangka utama. Sedangkan R dan Mul bertugas mencari korban.

Kasus ini berawal pada 2019, ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada korban Muhammad Nasir.

Ery mengatakan, menurut pelaku, rumah tersebut nantinya dibagikan gratis.

Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Baca juga: Melihat Rumah Singgah Anak Penderita Kanker di Aceh, Saat Pasien Layaknya Keluarga

Kepada korban Muhammad Nasir, pelaku meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) sebesar Rp 4 juta untuk setiap rumah.

Untuk itu, korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp 230 juta.

"Dari uang Rp 230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp 63 juta. Sisanya Rp 162 juta tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Ery.

Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah.

Namun, SPK, RAB dan gambar rumah ternyata palsu.

"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Ery Apriyono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya menyebutkan, pelaku utama kasus tersebut pernah dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi.

"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Sony Sanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com