Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Ketua Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka

Kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).

“Semuanya ditetapkan tersangka per hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2022).

Arif menyebutkan, kasus ini berawal pada 2021, saat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin.

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terangnya.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.

Namun, sampai saat ini rumah-rumah itu belum rampung 100 persen.

“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara.

Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/074313978/dugaan-korupsi-pembangunan-rumah-duafa-ketua-baitul-mal-aceh-utara-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke