Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Korupsi, Mantan PNS Dalangi Penipuan Pembangunan Rumah Duafa dari Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 03/12/2020, 15:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JK pecatan PNS di Aceh yang mendekam di dalam penjara menjadi tersangka utama penipuan dengan kedok pembangunan rumah duafa dengan kerugian senilai Rp 230 juta.

JK ditahan di Rutan Banda Aceh karena kasus korupsi. Dia juga terlibat beberapa penipuan lain yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Selain JK, polisi juga mengamankan R bin Ibr dan Mul bin Usm yang bertugas mencari korban.

Kasus penipuan pembangunan rumah duafa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Ditangkap

Saat itu JK menjanjikan pembangunan 20 unit rumah duafa kepada korban Muhammad Nasir.

Menurut JK pengerjaan 20 unit rumah tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dibagikan secara gratis ke para duafa.

Rencananya, 20 unit rumah tersebut dibangun di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Kepada Nasir, JK meminta biaya untuk mengurus surat perintah kerja (SKP) sebesar Rp 4 juta untuk satu rumah. Karena alasan tersebut, Nasir menyerahkan yang Rp 230 juta.

Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah (RAB) serta gambar rumah.

Namun ternyata SPK dan RAB tersebut palsu. Merasa ditipu, Nasir dan 16 korban lainnya kemudian melaporkan JK dan R serta Mul ke polisi.

Laporan dilakukan ke Polda Aceh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dari total kerugian Rp 230 juta, Nasir hanya bisa membuktikan Rp 68 juta yang telah diserahkan ke JK.

Uang Rp 68 juta tersebut dikumpulkan Nasir dari calon penerima manfaat rumah duafa tersebut.

Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Gula dan Minyak Murah, Korbannya Merugi Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

"Dari uang Rp 230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp 63 juta. Sisanya Rp 162 juta tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Ery.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com