ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari membeberkan modus dugaan tindak pidana korupsi dana zakat untuk pembangunan rumah fakir miskin di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2021.
“Uangnya sudah ditarik 100 persen. Namun rumahnya belum rampung. Mungkin 20 persen saja yang rampung itu,” kata Diah kepada wartawan di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (14/7/2022).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengecekan tim intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Baca juga: Pembangunan Rumah Duafa Mangkrak, 2 Pejabat Baitul Mal Aceh Utara Diperiksa Polisi
Dari hasil konfirmasi tim intelijen dan peninjauan langsung, ditemukan rumah yang belum rampung di sejumlah daerah.
“Jumlah rumah itu 251 unit, dengan anggaran Rp 11,2 miliar,” terangnya.
Dia menyebutkan, sejumlah pejabat Baitul Mal Aceh Utara sudah diperiksa secara intensif.
Sehingga diputuskan dilakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang tersangkut kasus tersebut.
Saat ini, kasus ini ditangani tim penyidik pidana khusus di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Dia memastikan, penyidikan kasus itu terus berlanjut termasuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Jadi, tim penyidik terus memanggil sejumlah orang dalam kasus itu. Ke depan akan disampaikan lagi perkembangan kasus ini,” terangnya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Duafa Mangkrak, Apdesi Aceh Utara Minta Baitul Mal Tak Main-main dengan Dana Zakat
Sebelumnya diberitakan puluhan rumah untuk kaum duafa di kabupaten itu mangkrak. Total rumah 251 unit dengan anggaran Rp 11,2 miliar tahun anggaran 2021.
Temuan ini juga menjadi rekomendasi DPRD Aceh Utara dalam panitia khusus Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.