KOMPAS.com - Kasus pembunuhan istri bernama Junaesih (37) yang dilakukan oleh suaminya sendiri PW alias Adi (37) ditemukan fakta terbaru.
PW yang membuang mayat istrinya ke dalam karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022).
Pasangan tersebut ternyata adalah paman dan keponakan yang menikah tanpa restu keluarga besar, serta tidak tidak sah secara agam maupun negara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelum menikah dengan PW, status Junaesih masih memiliki suami sah dan sudah punya dua anak.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Selama lima tahun pernikahan, bahtera rumah tangga pasutri tersebut bertahan meski tanpa restu dan sudah memiliki dua anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.
Baca juga: Motif Suami Bunuh dan Buang Mayat Istrinya dalam Karung di Banten
Pernikahan PW dan Junaesih juga selalu dibumbui dengan percekcokan karena masalah ekonomi, sehingga sering keluar makian dari sang istri.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
PW bekerja sebagai buruh di pabrik konveksi namun tidak bisa mencukupi biaya hidup keluarganya.
Puncak kekesalan dan sakit hati PW terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari. Saat itu, anak yang masih berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang tertidur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.