Salin Artikel

Fakta di Balik Kasus Suami Bunuh dan Buang Mayat Istri Dalam Karung di Banten, Ternyata Paman dan Keponakan yang Tak Direstui

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan istri bernama Junaesih (37) yang dilakukan oleh suaminya sendiri PW alias Adi (37) ditemukan fakta terbaru.

PW yang membuang mayat istrinya ke dalam karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022).

Pasangan tersebut ternyata adalah paman dan keponakan yang menikah tanpa restu keluarga besar, serta tidak tidak sah secara agam maupun negara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelum menikah dengan PW, status Junaesih masih memiliki suami sah dan sudah punya dua anak.

"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Selama lima tahun pernikahan, bahtera rumah tangga pasutri tersebut bertahan meski tanpa restu dan sudah memiliki dua anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.

Pernikahan PW dan Junaesih juga selalu dibumbui dengan percekcokan karena masalah ekonomi, sehingga sering keluar makian dari sang istri.

"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.

PW bekerja sebagai buruh di pabrik konveksi namun tidak bisa mencukupi biaya hidup keluarganya.

Puncak kekesalan dan sakit hati PW terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari. Saat itu, anak yang masih berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang tertidur.

Mendengar tangisan sang anak, PW kemudian meminta istrinya bangun untuk memberikan ASI agar bayinya berhenti menangis.

Junaesih tidak merespon permintaan PW, hingga terjadi percekcokan antara keduanya.

Kesal mendengar makian istrinya, pelaku memindahkan bayi dari samping korban, pelaku mengambil tilam dan membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban.

"Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan membuang jasad istrinya.

Dengan rasa bingung, PW kemudian membawa jasad yang sudah dibungkus karung menggunakan motor ke daerah Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.

"Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan," kata Shinto.

Akhirnya, PW berhasil diamankan oleh Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini, lanjut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.

"Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Jongjong, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (30/7/2022) pagi digegerkan penemuan mayat dalam karung.

Mayat dalam karung besar itu di tempat pembuangan sampah di pinggir jalan Laban-Jongjing.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/210314978/fakta-di-balik-kasus-suami-bunuh-dan-buang-mayat-istri-dalam-karung-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke