Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kematian Joki Cilik Alfian dan Tradisi Baru yang Menjadi Sorotan

Kompas.com - 02/08/2022, 05:05 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Masih segar dalam ingatan kisah Muhammad Alfian (6), joki cilik yang tewas usai terjatuh dari punggung kuda saat latihan di arena pacuan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022.

Alfian adalah anak bungsu dari pasangan Abdul Gani dan Nurlaila, warga Dusun Godo, Desa Dadi Bou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dia merupakan korban tewas kedua selama tradisi pacuan kuda berlangsung empat tahun terakhir di Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Baca juga: Ironi Joki Cilik Pacuan Kuda, Tradisi yang Rentan Eksploitasi

Pada tahun 2019 lalu, insiden serupa dialami oleh M Salsabila Putra (10) di arena pacuan kuda Sambi Na'e, Kota Bima.

M Salsabila tewas akibat luka serius pada bagian kepala setelah jatuh dan terinjak kuda yang ditungganginya.

Bocah tersebut mengalami kecelakaan itu saat berlangsungnya lomba pacuan kuda yang memperebutkan Piala Wali Kota Bima.

Sementara Muhammad Alfian, menemui ajalnya pada sesi latihan untuk persiapan mengikuti lomba.

Baca juga: Pencinta Kuda di Bima Desak Bupati Cabut SE Larangan Joki Cilik

Penyesalan sang ibunda

Nurlaila, ibu dari Muhammad Alfian (6) joki cilik yang tewas saat latihan di arena pacuan kuda Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Senin (1/7/2022).Kompas.com/Junaidin Nurlaila, ibu dari Muhammad Alfian (6) joki cilik yang tewas saat latihan di arena pacuan kuda Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Senin (1/7/2022).

Alfian meninggal setelah dua hari menjalani perawatan di rumahnya, tepatnya pada Rabu (9/3/2022).

Di balik kisah tragis yang dialami Muhammad Alfian, ada penyesalan mendalam yang diungkap sang ibu, Nurlaila.

Dia menyesali anak bungsunya itu mengikuti jejak tiga orang kakaknya sebagai joki di usia yang masih sangat belia.

Baca juga: Joki Cilik Muncul di Iklan MXGP, Aktivis Anak Kecam Gubernur NTB

Kepada Kompas.com di kediamannya, Nurlaila mengatakan, menjadi joki adalah kemauan pribadi Alfian.

Putranya tersebut tertarik karena terbiasa menunggang kuda setiap kali ayah dan kakaknya pergi melatih kuda di pantai dan arena pacuan.

"Satu waktu dinaikan ke kuda, kemudian dia dilatih untuk persiapan lomba. Karena melihat semua kakanya joki kami juga tidak melarang, itu atas kemauan sendiri, termasuk tiga orang kakaknya ini," ungkap Nurlaila, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bima

Joki cilik saat sedang berlaga di pacuan kuda. (Kompas.com/Susi Gustiana) Joki cilik saat sedang berlaga di pacuan kuda. (Kompas.com/Susi Gustiana)
Nurlaila mengatakan, selama menjadi joki cilik, Muhammad Alfian belum menorehkan prestasi apa pun.

Dia baru sekadar mengikuti latihan untuk persiapan lomba.

"Alfian belum pernah dapat juara, dia baru dilatih untuk lomba yang saat itu ditunda akibat Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Korban Kericuhan Pilkades di Bima

Hapus joki cilik

Belajar dari pengalaman putra bungsunya itu, Nurlaila berharap, penggunaan joki cilik dalam tradisi pacuan kuda dihapus.

Dia tak ingin ada anak-anak lain seusia Alfian menjadi korban selanjutnya.

Nurlaila juga mengungkap, penggunaan joki cilik ini baru beberapa tahun terakhir berkembang di Bima. Sebelumnya, hanya anak usia 10 tahun ke atas yang diperbolehkan menjadi joki saat gelaran pacuan kuda.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 1 Agustus 2022

Kondisi itu, menurut Nurlaila, berubah mengikuti selera para pemilik kuda yang tidak lain adalah pejabat dan para pengusaha besar.

"Kakaknya Alfian ini jadi joki waktu usia 9 tahun, ada juga yang 10 tahun. Setelah itu, setiap 1 kali 2 tahun diturunkan usia jokinya biar ringan dibawa kuda," ujar Nurlaila.

"Enggak usah kita ikut keinginan pemilik kuda, mereka yang minta joki cilik ini, syukur kalau mereka tanggung jawab. Kalau joki jatuh dan terluka hanya sebatas diobati begitu saja, kalau mati tidak ada yang tanggung jawab," lanjutnya.

Baca juga: Ironi Joki Cilik Pacuan Kuda, Tradisi yang Rentan Eksploitasi

Tradisi baru

Joki remaja (Sumber: Museum Samapraja) Joki remaja (Sumber: Museum Samapraja)

Kepala Museum Kebudayaan Samapraja Bima, Dewi Ratna Muchlisa Mandyara, angkat bicara soal polemik tradisi pacuan kuda yang tengah menjadi sorotan saat ini.

Dia menegaskan, pacuan kuda dengan joki cilik merupakan tradisi baru yang diubah sendiri oleh para penggemar kuda di Bima.

Menurut catatan dan bukti sejarah yang ada, Dewi mengungkapkan, pada masa dimulainya pacuan kuda di Bima Tahun 1925 silam, jokinya adalah anak usia remaja dan orang dewasa.

"Pacuan kuda dengan joki dewasa dan remaja itulah yang terjadi pada zaman dahulu. Kenapa tidak mengembalikan tradisi itu, joki cilik ini justru tradisi baru yang dibuat oleh para penggemar pacuan," kata Dewi saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan

Joki remaja di NTB masa dahulu. Sumber: Museum Samapraja Bima. Joki remaja di NTB masa dahulu. Sumber: Museum Samapraja Bima.
Tentang eksploitasi berbalut tradisi

Dosen STKIP Bima yang kini melanjutkan pendidikan Doktor di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran, itu menentang keras pacuan kuda dengan joki cilik yang mengatasnamakan tradisi.

Dewi mengatakan, pacuan kuda adalah tradisi leluhur yang memang harus dipertahankan, tetapi penggunaan joki di bawah usia 10 tahun adalah pelanggaran, dan termasuk praktik eksploitasi anak.

"Pacuan kuda silakan dilaksanakan tapi jangan gunakan joki cilik, itu tidak pernah dilakukan nenek moyang kita. Penggunaan joki cilik itu jelas melanggar dan bertentangan dengan tradisi leluhur kita di Bima," jelasnya.

Dewi mendorong pemerintah daerah bersama penggemar kuda dan elemen terkait untuk segera menghentikan penggunaan joki cilik dalam tradisi pacuan kuda di Bima.

"Bisa dibuat proporsional antara ukuran kuda dan jokinya. Misalnya, ada yang dari sisi usia sudah dewasa tapi tubuhnya mungil atau kecil, itukan bisa dijadikan joki. Jangan malah umurnya dibawah 10 tahun, itu sangat rawan bagi perkembangan dan tumbuh kembang anak," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara, Berawal Adik Korban Dapat Laporan dari Warga

SE penggunaan joki cilik di Bima

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) terkait polemik pacuan kuda menggunakan joki cilik.

Dalam surat edaran pertama dengan nomor 709/039/05/2022 tentang joki cilik bagian dari eksploitasi anak tertanggal 9 Juli 2022, pada poin 5 tegas menyatakan menghentikan eksploitasi penggunaan joki cilik, yakni anak di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak.

Setelah terbitnya edaran itu para pencinta kuda langsung melayangkan protes.

Mereka mendesak agar Pemkab Bima mencabut larangan tersebut karena alasan pacuan kuda joki cilik ini adalah tradisi leluhur.

Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas

Reaksi itu lantas disusul edaran lanjutan dari Pemkab Bima yang dirilis pada 26 Juli 2022.

Dalam edaran ini, Pemkab Bima mengizinkan pacuan kuda joki cilik dengan beberapa syarat, seperti pemenuhan hak-hak anak akan pendidikan, kesehatan, serta memperhatikan faktor keselamatan anak.

"Eksploitasi itu kalau kita mengabaikan hak-hak dasar anak itu. Dia berhak sebagai manusia mendapatkan pendidikan yang layak, kalau itu sudah terpenuhi tidak ada lagi eksploitasi," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin.

Baca juga: Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan

Menanggapi sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten atas kebijakan yang sudah dikeluarkan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Syafrin dengan tegas menyatakan bahwa pacuan kuda dengan joki cilik adalah praktik eksploitasi yang bertentangan dengan hukum.

"Penggunaan joki cilik tetap eksploitasi anak, tidak bisa dihilangkan oleh sesuatu apa pun kecuali ada undang-undang yang merubah, karena undang-udang lebih tinggi dari surat edaran itu," tegasnya.

Menurut dia, Pemkab Bima sudah terlambat mengeluarkan edaran karena telah banyak korban berjatuhan dalam tradisi ini selama beberapa tahun terakhir, bahkan dua di antara joki cilik meninggal dunia.

Pihaknya akan menentang dan melawan jika terdapat persoalan di kemudian hari.

"Sekarang sudah diizinkan lagi silakan, tapi kami kalau ada masalah tetap berdiri membela anak. Ini bukan keinginan kami tapi keinginan undang-undang. Kami prinsipnya pacuan kuda ya, joki cilik tidak," tandas Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com