BIMA, KOMPAS.com - Puluhan warga pencinta kuda di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati Bima, Kamis (28/7/2022).
Mereka mendesak Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mencabut Surat Edaran (SE) dengan nomor 709/039/05/2022 tentang joki cilik bagian dari eksploitasi anak tertanggal 9 Juli 2022.
Edaran tersebut tegas melarang penggunaan joki cilik dalam tradisi pacuan kuda.
Salah seorang korlap aksi, Fahri, menegaskan, pacuan kuda dengan joki cilik sudah menjadi tradisi yang diwariskan secara turun temurun di Kabupaten Bima.
Baca juga: Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan
Karenanya, kebijakan menghapus atau melarang penggunaan joki cilik sudah mencederai tradisi leluhur.
"Kalau alasannya karena joki cilik apa persoalan ini tidak bisa diatur, jangan justru dihapus," ungkap Fahri, Kamis.
Anggapan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pacuan kuda dengan joki cilik sebagai praktik eksploitasi anak, menurut dia, sebuah pernyataan yang keliru.
Dia menilai para pihak itu justru telah bertindak diskriminatif terhadap budaya pacuan kuda yang berkembang di Kabupaten Bima, termasuk beberapa daerah lain di Pulau Sumbawa.
"Jangan mevonis kegiatan kami ini merupakan kejahatan terhadap anak. Kalian juga (LPA) mendiskriminasi budaya kami, budaya ini merupakan kekayaan yang semestinya kita jaga bersama," jelasnya.
Baca juga: Ironi Joki Cilik Pacuan Kuda, Tradisi yang Rentan Eksploitasi
Selain meminta bupati mencabut SE larangan joki cilik, Fahri menuntut agar alokasi anggaran untuk Pordasi tetap dikucurkan agar bisa menyelenggarakan event pacuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.