Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bima Sita Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Kompas.com - 27/07/2022, 17:14 WIB
Junaidin,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp 2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima, NTB.

Uang hasil korupsi itu milik dua dari tiga orang tersangka yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismun dan pendamping penyaluran bantuan sosial bernama Sukardi.

"Sudah ada dilakukan penyitaan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan juga dari Pengadilan Negeri Bima," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara

Andi mengatakan, uang tersebut merupakan akumulasi dari biaya administrasi yang telah dipotong kepada para korban kebakaran sebagai syarat pencairan anggaran.

Nilai pemotongannya tergantung tingkat kerusakan rumah yang dialami korban kebakaran, paling sedikit yakni Rp 1 juta.

"Dari mereka ini (tersangka) alasannya untuk administrasi. Ketika ditanya dari mana dasarnya, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Andi.

Selama penyelidikan berlangsung, Andi menyebutkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.

Mereka sebagian dari total 248 KPM, pendamping, pegawai Dinsos Bima, Bank Mandiri Cabang Bima dan jajaran Kemensos RI.

Baca juga: Kebakaran Ruko di Bima Diduga akibat Korsleting, Warga Mengungsi

Dari serangkaian upaya itu, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ismun dan Sukardi serta mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.

Menyangkut adanya tersangka lain, Andi menegaskan, hal itu sangat tergantung alat bukti yang ada dan keterangan dari saksi-saksi.

"Kalau memang ada peranan dari pihak lain, nanti kita pertimbangkan, tapi sejauh ini belum ada," ujarnya.

Andi mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari pemerintah desa, terkait surat pernyataan yang dibuat oleh KPM dan ditandatangani pemerintah desa.

Di samping itu, mengagendakan pemeriksaan Andi sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebagai saksi sudah kita lakukan, tinggal kita periksa lagi sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas

Meski demikian, kata dia, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Menurutnya, berkas penyidikan akan dilengkapi terlebih dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

"Rencananya nanti pelimpahannya langsung bersama tersangka supaya asas biayanya ringan. Jadi tidak satu per satu nanti bisa repot."

Selain uang tunai Rp 100 juta, barang bukti lain yang telah disita yakni bukti surat dokumen pengusulan bantuan, buku rekening milik KPM, hingga daftar nama-nama penerima bantuan.

"Kalau dalam bentuk barang tidak ada, hanya uang dan dokumen surat ini saja yang menjadi barang bukti," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com