BIMA, KOMPAS.com - AR (40), warga di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memperkosa adik iparnya yang tunawicara, RK (47).
Pemerkosaan itu terjadi Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kejadian ini terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.
"Setelah dicek ternyata benar adanya kejadian pemerkosaan terhadap RK," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku
Jufrin mengatakan, setelah mendapat kepastian adanya kasus pemerkosaan terhadap RK, pihak keluarga korban dan warga sekitar langsung mendatangi rumah AR.
Mereka bermaksud menghakimi pelaku karena tega memperkosa adik iparnya yang berkebutuhan khusus.
Rencana itu lalu diredam oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang sigap menuju TKP.
Baca juga: 17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Dibebaskan
Terduga pelaku telah digiring ke Mapolsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"AR nyaris diamuk masa ini tetapi sigap diamankan anggota dan langsung digelandang menuju Mapolsek Rastim," jelasnya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas