Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Cara Efektif Meningkatkan Kompetensi Penyusunan Peraturan Desa

Kompas.com - 22/07/2022, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun hal ini tidak mudah dilakukan mengingat sebagian besar berpendidikan tingkat SLTP dan kesibukan sehari-hari melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan umum secara langsung kepada masyarakat.

Untuk mengatasi kelemahan ini, sebagai besar perangkat pemerintah desa belajar cara menyusun peraturan dan mencontoh peraturan melalui internet.

Namun faktanya banyak peraturan tingkat desa yang dibentuknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada dua acara sederhana, mudah, dan praktis untuk meningkatkan kompetensi perangkat pemerintahan desa agar mampu menyusun peraturan tingkat desa dengan baik dan benar.

Pertama, perangkat pemerintah desa mempelajari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang mengatur Produk Hukum Desa yang ditetapkan oleh daerah kabupaten masing-masing.

Perangkat pemerintah desa dapat dengan mudah mendapatkan kedua peraturan tersebut dengan cara mengunduhnya dari internet.

Kedua peraturan tersebut mengajarkan pemahaman tentang peraturan tingkat desa, materi muatannya, proses pembentukannya, sistematika kerangkanya, dan teknik perumusannya.

Peraturan tingkat desa terdiri atas Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades).

Sistematika kerangka peraturan tersebut terdiri atas empat bagian, yaitu bagian judul, bagian pembukaan, bagian batang tubuh, dan bagian penutup.

Apabila diperlukan, ada dua bagian lainnya yang dapat ditambahkan, yaitu bagian penjelasan dan bagian lampiran.

UU dan Perda telah mengatur secara jelas dan teknis bagian-bagian peraturan tersebut dan proses penyusunannya, sehingga perangkat pemerintah desa akan mudah mempelajari dan memahaminya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, perangkat pemerintahan desa dapat berlatih sendiri atau bersama dengan perangkat pemerintah desa lainnya menyusun rancangan peraturan tingkat desa.

Perangkat pemerintah desa dapat merumuskan hal-hal yang perlu diatur ke dalam empat bagian sistematika kerangka peraturan di atas.

Selanjutnya rumusan tersebut dapat dicocokkan dengan ketentuan sistematika kerangka peraturan, sehingga dapat dilakukan perbaikan ketika menemukan rumusan yang salah.

Melalui cara ini, perangkat pemerintah desa memperoleh kemampuan dan keterampilan menyusun peraturan tingkat desa.

Meskipun demikian, tidak dipungkiri cara ini masih mengadung kelemahan, karena proses belajar perangkat desa tidak dibimbing oleh ahlinya, yang mengakibatkan masih terjadi kesalahan.

Cara yang kedua adalah dengan proses bimbingan teknis oleh ahli pembentuk peraturan tingkat desa kepada perangkat pemerintahan desa, yang kegiatannya dikenal dengan sebutan “bimbingan teknis”.

Ahli pembentuk peraturan datang langsung ke lokasi kerja perangkat pemerintah desa atau di Kantor Pemerintahan Kecamatan dan memberikan bimbingan teknis secara luring kepada perangkat pemerintahan desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com