Namun hal ini tidak mudah dilakukan mengingat sebagian besar berpendidikan tingkat SLTP dan kesibukan sehari-hari melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan umum secara langsung kepada masyarakat.
Untuk mengatasi kelemahan ini, sebagai besar perangkat pemerintah desa belajar cara menyusun peraturan dan mencontoh peraturan melalui internet.
Namun faktanya banyak peraturan tingkat desa yang dibentuknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada dua acara sederhana, mudah, dan praktis untuk meningkatkan kompetensi perangkat pemerintahan desa agar mampu menyusun peraturan tingkat desa dengan baik dan benar.
Pertama, perangkat pemerintah desa mempelajari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang mengatur Produk Hukum Desa yang ditetapkan oleh daerah kabupaten masing-masing.
Perangkat pemerintah desa dapat dengan mudah mendapatkan kedua peraturan tersebut dengan cara mengunduhnya dari internet.
Kedua peraturan tersebut mengajarkan pemahaman tentang peraturan tingkat desa, materi muatannya, proses pembentukannya, sistematika kerangkanya, dan teknik perumusannya.
Peraturan tingkat desa terdiri atas Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades).
Sistematika kerangka peraturan tersebut terdiri atas empat bagian, yaitu bagian judul, bagian pembukaan, bagian batang tubuh, dan bagian penutup.
Apabila diperlukan, ada dua bagian lainnya yang dapat ditambahkan, yaitu bagian penjelasan dan bagian lampiran.
UU dan Perda telah mengatur secara jelas dan teknis bagian-bagian peraturan tersebut dan proses penyusunannya, sehingga perangkat pemerintah desa akan mudah mempelajari dan memahaminya.
Dengan memahami ketentuan tersebut, perangkat pemerintahan desa dapat berlatih sendiri atau bersama dengan perangkat pemerintah desa lainnya menyusun rancangan peraturan tingkat desa.
Perangkat pemerintah desa dapat merumuskan hal-hal yang perlu diatur ke dalam empat bagian sistematika kerangka peraturan di atas.
Selanjutnya rumusan tersebut dapat dicocokkan dengan ketentuan sistematika kerangka peraturan, sehingga dapat dilakukan perbaikan ketika menemukan rumusan yang salah.
Melalui cara ini, perangkat pemerintah desa memperoleh kemampuan dan keterampilan menyusun peraturan tingkat desa.
Meskipun demikian, tidak dipungkiri cara ini masih mengadung kelemahan, karena proses belajar perangkat desa tidak dibimbing oleh ahlinya, yang mengakibatkan masih terjadi kesalahan.
Cara yang kedua adalah dengan proses bimbingan teknis oleh ahli pembentuk peraturan tingkat desa kepada perangkat pemerintahan desa, yang kegiatannya dikenal dengan sebutan “bimbingan teknis”.
Ahli pembentuk peraturan datang langsung ke lokasi kerja perangkat pemerintah desa atau di Kantor Pemerintahan Kecamatan dan memberikan bimbingan teknis secara luring kepada perangkat pemerintahan desa.