Melalui cara ini, perangkat pemerintah desa diajari secara langsung ketentuan hukum dan langsung melakukan praktik penyusunan peraturan tingkat desa.
Perangkat pemerintah desa dapat berdiskusi langsung dengan pembimbing mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan yang kurang dipahami.
Perangkat pemerintah desa juga berlatih praktik menyusun rancangan peraturan di bawah bimbingan dan petunjuk langsung ahlinya.
Cara ini sangat efektif, karena perangkat desa dapat memahami ketentuan hukum peraturan tingkat desa, dapat menyusunnya, mengetahui tingkat kesalahan yang diberitahu langsung oleh pembimbing/ahli, menanyakan hal-hal yang kurang dipahami kepada pembimbing saat latihan menyusun rancangan peraturan, dan mendapatkan penilaian pembimbing/ahli atas hasil rancangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya bimbingan teknis dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Lembaga hukum atau biro hukum pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atau perangkat pemerintahan yang relevan, kalangan profesional, dan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi mempunyai potensi sangat besar untuk membantu peningkatan kompetensi pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa secara baik dan benar.
Salah satu potensi perguruan tinggi yang sangat tepat untuk direalisasikan adalah program pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Perguruan tinggi yang wajib melaksanakan Tridharma, wajib melaksanakan program PKM untuk membantu dan mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk persoalan lemahnya kompetensi perangkat pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa.
Jika sekitar 4.500 perguruan tinggi se-Indonesia melaksanakan sekali PKM dalam setahun, maka terdapat 4.500 PKM yang diperoleh masyarakat.
Masyarakat, termasuk perangkat pemerintah desa, sangat menanti kontribusi perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan mengatasi persoalan yang dihadapinya.
Perguruan tinggi, khususnya yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum, sudah saatnya berbagi ilmu pengetahuan hukum, keahlian hukum, dan keterampilan praktik hukum kepada masyarakat, termasuk kepada perangkat pemerintahan desa melalui program PKM.
Perguruan tinggi dapat bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, atau pemerintah desa dalam menerapkan program PKM.
Para dosen dan mahasiswa diberdayakan untuk menyiapkan materi bimbingan teknis sebaik-baiknya tentang penyusunan peraturan desa dan melaksanakan kegiatan bimbingan teknik penyusunan peraturan tingkat desa kepada perangkat pemerintah desa melalui program PKM.
Selain sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengetahuan masyarakat, pelaksanaan program PKM juga sangat bermanfaat bagi prestasi dosen dan mahasiswa, serta bermanfaat bagi reputasi perguruan tingginya.
Akhirnya, semoga perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa menerapkan ing ngarso sung tulodo untuk membawa masyarakat berkualitas, ing madyo mangun karso untuk membimbing dan menggerakan masyarakat meningkatkan kualitasnya, dan tut wuri handayani untuk mendorong masyarakat agar keluar dari ketidakmampuannya dan bangkit meningkatkan kualitasnya.
*Rasji, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.