Salin Artikel

Cara Efektif Meningkatkan Kompetensi Penyusunan Peraturan Desa

PEMERINTAH desa kerap kali kurang menjadi perhatian banyak kalangan. Selain karena terkesan tradisional “ndeso”, juga kurang memberikan nilai promotif bagi pemerhatinya dibandingkan dengan perhatiannya terhadap persoalan bangsa dan negara.

Padahal desa merupakan cikal bakal terbentuknya Negara Demokrasi Republik Indonesia, yang disebut dengan “Republik Desa”.

Republik desa adalah suatu konsep pemerintahan desa yang tumbuh, hidup, dan berkembang di Indonesia, yang menanamkan kekuasaan pemerintah desa berasal dari rakyat desa dan tugas pemerintah desa untuk menciptakan kesejahteraan rakyatnya.

Karena itu, sebenarnya keberadaan pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, untuk menciptakan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Begitu pentingnya keberadaan dan peran desa, maka sejak tahun 2014, negara memperkuat kembali landasan hukum pemerintahan desa dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU Desa, yang sebelumnya hanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah.

Sejak dipilih menjadi Presiden, Joko Widodo sangat menaruh perhatian terhadap desa. Undang-undang Desa dilaksanakannya dengan baik, sehingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) serta masyarakat desa merasakan pembangunan desa terus berkembang.

Karena itu, APDESI menganugerahkan Presiden Joko Widodo sebagai Bapak Pembangunan Desa.

Pembangunan desa terus dikembangkan sejalan dengan penerapan program pemerataan pembangunan, perkembangan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga lingkungan dan pola kehidupan masyarakat desa makin berkembang pula mengarah pada karakteristik perkotaan.

Kondisi ini menjadi penyebab makin kompleksnya aspek kehidupan masyarakat desa dan makin kompleks pula tugas yang diemban oleh pemerintah desa.

Pemerintahan desa dituntut mampu mengikuti berbagai perubahan dan pekembangan desa.

Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa adalah adanya peraturan tingkat desa yang mampu mengatur dan menatalaksana berbagai perubahan dan pekembangan desa, agar tetap searah dengan tujuannya menciptakan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, perangkat pemerintah desa perlu memiliki kompetensi untuk menyusun peraturan tingkat desa secara baik dan benar.

Hasil penelitian di suatu kabupaten memperlihatkan sebagian besar perangkat pemerintahan desa berpendidikan sekolah menengah tingkat pertama.

Meskipun ada yang berpendidikan tinggi, namun hanya 0,25 persen yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum.

Kondisi ini sangat kurang mendukung kebutuhan kompetensi perangkat pemerintahan desa untuk membentuk peraturan tingkat desa secara baik dan benar.

Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi perangkat pemerintah desa agar mampu menyusun peraturan tingkat desa dengan baik dan benar.

Cara paling baik adalah perangkat pemerintah desa menempuh studi lanjut ke jenjang pendidikan tinggi ilmu hukum.

Namun hal ini tidak mudah dilakukan mengingat sebagian besar berpendidikan tingkat SLTP dan kesibukan sehari-hari melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan umum secara langsung kepada masyarakat.

Untuk mengatasi kelemahan ini, sebagai besar perangkat pemerintah desa belajar cara menyusun peraturan dan mencontoh peraturan melalui internet.

Namun faktanya banyak peraturan tingkat desa yang dibentuknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada dua acara sederhana, mudah, dan praktis untuk meningkatkan kompetensi perangkat pemerintahan desa agar mampu menyusun peraturan tingkat desa dengan baik dan benar.

Pertama, perangkat pemerintah desa mempelajari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang mengatur Produk Hukum Desa yang ditetapkan oleh daerah kabupaten masing-masing.

Perangkat pemerintah desa dapat dengan mudah mendapatkan kedua peraturan tersebut dengan cara mengunduhnya dari internet.

Kedua peraturan tersebut mengajarkan pemahaman tentang peraturan tingkat desa, materi muatannya, proses pembentukannya, sistematika kerangkanya, dan teknik perumusannya.

Peraturan tingkat desa terdiri atas Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades).

Sistematika kerangka peraturan tersebut terdiri atas empat bagian, yaitu bagian judul, bagian pembukaan, bagian batang tubuh, dan bagian penutup.

Apabila diperlukan, ada dua bagian lainnya yang dapat ditambahkan, yaitu bagian penjelasan dan bagian lampiran.

UU dan Perda telah mengatur secara jelas dan teknis bagian-bagian peraturan tersebut dan proses penyusunannya, sehingga perangkat pemerintah desa akan mudah mempelajari dan memahaminya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, perangkat pemerintahan desa dapat berlatih sendiri atau bersama dengan perangkat pemerintah desa lainnya menyusun rancangan peraturan tingkat desa.

Perangkat pemerintah desa dapat merumuskan hal-hal yang perlu diatur ke dalam empat bagian sistematika kerangka peraturan di atas.

Selanjutnya rumusan tersebut dapat dicocokkan dengan ketentuan sistematika kerangka peraturan, sehingga dapat dilakukan perbaikan ketika menemukan rumusan yang salah.

Melalui cara ini, perangkat pemerintah desa memperoleh kemampuan dan keterampilan menyusun peraturan tingkat desa.

Meskipun demikian, tidak dipungkiri cara ini masih mengadung kelemahan, karena proses belajar perangkat desa tidak dibimbing oleh ahlinya, yang mengakibatkan masih terjadi kesalahan.

Cara yang kedua adalah dengan proses bimbingan teknis oleh ahli pembentuk peraturan tingkat desa kepada perangkat pemerintahan desa, yang kegiatannya dikenal dengan sebutan “bimbingan teknis”.

Ahli pembentuk peraturan datang langsung ke lokasi kerja perangkat pemerintah desa atau di Kantor Pemerintahan Kecamatan dan memberikan bimbingan teknis secara luring kepada perangkat pemerintahan desa.

Melalui cara ini, perangkat pemerintah desa diajari secara langsung ketentuan hukum dan langsung melakukan praktik penyusunan peraturan tingkat desa.

Perangkat pemerintah desa dapat berdiskusi langsung dengan pembimbing mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan yang kurang dipahami.

Perangkat pemerintah desa juga berlatih praktik menyusun rancangan peraturan di bawah bimbingan dan petunjuk langsung ahlinya.

Cara ini sangat efektif, karena perangkat desa dapat memahami ketentuan hukum peraturan tingkat desa, dapat menyusunnya, mengetahui tingkat kesalahan yang diberitahu langsung oleh pembimbing/ahli, menanyakan hal-hal yang kurang dipahami kepada pembimbing saat latihan menyusun rancangan peraturan, dan mendapatkan penilaian pembimbing/ahli atas hasil rancangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya bimbingan teknis dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Lembaga hukum atau biro hukum pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atau perangkat pemerintahan yang relevan, kalangan profesional, dan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi mempunyai potensi sangat besar untuk membantu peningkatan kompetensi pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa secara baik dan benar.

Salah satu potensi perguruan tinggi yang sangat tepat untuk direalisasikan adalah program pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Perguruan tinggi yang wajib melaksanakan Tridharma, wajib melaksanakan program PKM untuk membantu dan mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk persoalan lemahnya kompetensi perangkat pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa.

Jika sekitar 4.500 perguruan tinggi se-Indonesia melaksanakan sekali PKM dalam setahun, maka terdapat 4.500 PKM yang diperoleh masyarakat.

Masyarakat, termasuk perangkat pemerintah desa, sangat menanti kontribusi perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan mengatasi persoalan yang dihadapinya.

Perguruan tinggi, khususnya yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum, sudah saatnya berbagi ilmu pengetahuan hukum, keahlian hukum, dan keterampilan praktik hukum kepada masyarakat, termasuk kepada perangkat pemerintahan desa melalui program PKM.

Perguruan tinggi dapat bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, atau pemerintah desa dalam menerapkan program PKM.

Para dosen dan mahasiswa diberdayakan untuk menyiapkan materi bimbingan teknis sebaik-baiknya tentang penyusunan peraturan desa dan melaksanakan kegiatan bimbingan teknik penyusunan peraturan tingkat desa kepada perangkat pemerintah desa melalui program PKM.

Selain sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengetahuan masyarakat, pelaksanaan program PKM juga sangat bermanfaat bagi prestasi dosen dan mahasiswa, serta bermanfaat bagi reputasi perguruan tingginya.

Akhirnya, semoga perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa menerapkan ing ngarso sung tulodo untuk membawa masyarakat berkualitas, ing madyo mangun karso untuk membimbing dan menggerakan masyarakat meningkatkan kualitasnya, dan tut wuri handayani untuk mendorong masyarakat agar keluar dari ketidakmampuannya dan bangkit meningkatkan kualitasnya.

*Rasji, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/182342578/cara-efektif-meningkatkan-kompetensi-penyusunan-peraturan-desa

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke