Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personil polisi wanita.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto.
Ditegaskan Shinto, upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota
Penyidik disebut sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar Nikita kooperatif.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," ujarnya .
Namun, tersangka tetap tidak hadir dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan yang statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City
Shinto menambahkan, pasca upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.
"Kemudian melanjutkan penyidkkan perkara tersebut seacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.