Dilansir dari NTMC Polri, Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Salatiga AKP Betty Nugroho menjelaskan, ponsel yang dipakai petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan ponsel khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Proses penilangan sama seperti ETLE statis. Berikut mekanismenya:
Baca juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar untuk Warga di Malang, Ini Penjelasan Polisi
Polda Sumut bakal memberlakukan tilang menggunakan kamera ponsel di Kota Medan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan, sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan untuk penerapan ETLE mobile.
Saat ini, terang Alimuddin, mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Heboh Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler, Kasat Lantas: Video Itu Tidak Benar, Hanya Sepotong
Nantinya, saat tilang menggunakan ponsel diterapkan, akan ada dua petugas yang mengenderai sepeda motor. Seorang menjadi pengemudi, sedangkan rekannya mengoperasikan ponsel.
Alimuddin mengungkapkan, untuk saat ini, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi. Pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.
"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," tuturnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing