Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pakai Kamera Ponsel Diterapkan di Jateng, Sumut, dan Sumsel, Ini Cara Kerjanya

Kompas.com - 01/07/2022, 09:18 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) lewat kamera ponsel maupun kamera mobil diterapkan di tiga daerah, yakni Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Made Agus Prasatya mengatakan, ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui ponsel yang tersedia di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” ujarnya, Selasa (28/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang

Sementara itu, Polda Sumut sudah memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel, sedangkan Polda Sumsel mempunyai satu ETLE mobile di kendaraan mobil.

Agus menuturkan, Polda Sumsel bakal memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel. Semua kamera ponsel itu diharapkan bisa direalisasikan per 1 Juli 2022.

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucapnya.

Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel

Cara kerja tilang pakai kamera ponsel

Dilansir dari NTMC Polri, tilang pakai kamera ponsel atau ETLE mobile menjadi pelengkap penegakan berlalu lintas karena bisa menjangkau wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.

Adapun cara kerjanya penilangan yaitu petugas kepolisian berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Nantinya, petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Sedangkan, ETLE mobile yang dipasang di kendaraan mobil diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.

Baca juga: Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel

Apa saja pelanggaran lalu lintas yang disasar ETLE mobile?

Yang menjadi sasaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata, antara lain:

  • Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
  • Tidak memakai helm bagi pengendara roda dua
  • Berkendara melawan arus
  • Berbonceng tiga
  • Pengendara yang masih di bawah umur
  • Melebihi batas kecepatan
  • Pengendara berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com