KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) lewat kamera ponsel maupun kamera mobil diterapkan di tiga daerah, yakni Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Made Agus Prasatya mengatakan, ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui ponsel yang tersedia di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
“ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” ujarnya, Selasa (28/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang
Sementara itu, Polda Sumut sudah memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel, sedangkan Polda Sumsel mempunyai satu ETLE mobile di kendaraan mobil.
Agus menuturkan, Polda Sumsel bakal memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel. Semua kamera ponsel itu diharapkan bisa direalisasikan per 1 Juli 2022.
“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucapnya.
Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel
Dilansir dari NTMC Polri, tilang pakai kamera ponsel atau ETLE mobile menjadi pelengkap penegakan berlalu lintas karena bisa menjangkau wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.
Adapun cara kerjanya penilangan yaitu petugas kepolisian berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak ada ETLE statis.
Nantinya, petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Sedangkan, ETLE mobile yang dipasang di kendaraan mobil diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.
Baca juga: Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel
Yang menjadi sasaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata, antara lain:
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Dilansir dari NTMC Polri, Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Salatiga AKP Betty Nugroho menjelaskan, ponsel yang dipakai petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan ponsel khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Proses penilangan sama seperti ETLE statis. Berikut mekanismenya:
Baca juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar untuk Warga di Malang, Ini Penjelasan Polisi
Polda Sumut bakal memberlakukan tilang menggunakan kamera ponsel di Kota Medan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan, sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan untuk penerapan ETLE mobile.
Saat ini, terang Alimuddin, mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Heboh Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler, Kasat Lantas: Video Itu Tidak Benar, Hanya Sepotong
Nantinya, saat tilang menggunakan ponsel diterapkan, akan ada dua petugas yang mengenderai sepeda motor. Seorang menjadi pengemudi, sedangkan rekannya mengoperasikan ponsel.
Alimuddin mengungkapkan, untuk saat ini, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi. Pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.
"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," tuturnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, penindakan hukum melalui tilang berbasis elektronik bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum, hingga menimbulkan konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya.
Justru, tuturnya, dengan memasang kamera ETLE sebanyak mungkin diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Kami ingin mendorong seluruh wilayah ini memanfaatkan teknologi, saya rasa masyarakat juga kami harapkan bukan kami mau menangkap orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya. Tapi sebanyak-banyaknya kami memiliki daerah yang masyarakatnya sadar akan lalu lintas,” ungkapnya, Rabu (29/6/2022), dilansir dari Antara.
Baca juga: Naik Motor Tak Pakai Helm di Dekat Sawah, Warga Sukoharjo Kena Tilang ETLE, Kok Bisa?
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan bahwa hanya petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu yang bisa menerapankan sistem tilang mobile.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Dalam 2 Hari, 323 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera Tilang Elektronik di Lamongan
Sumber: Ntmcpolri.info, Antara, Tribun-medan.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.