Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pakai Kamera Ponsel Diterapkan di Jateng, Sumut, dan Sumsel, Ini Cara Kerjanya

Kompas.com - 01/07/2022, 09:18 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) lewat kamera ponsel maupun kamera mobil diterapkan di tiga daerah, yakni Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Made Agus Prasatya mengatakan, ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui ponsel yang tersedia di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” ujarnya, Selasa (28/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang

Sementara itu, Polda Sumut sudah memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel, sedangkan Polda Sumsel mempunyai satu ETLE mobile di kendaraan mobil.

Agus menuturkan, Polda Sumsel bakal memiliki 10 ETLE mobile dengan kamera ponsel. Semua kamera ponsel itu diharapkan bisa direalisasikan per 1 Juli 2022.

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucapnya.

Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel

Cara kerja tilang pakai kamera ponsel

Dilansir dari NTMC Polri, tilang pakai kamera ponsel atau ETLE mobile menjadi pelengkap penegakan berlalu lintas karena bisa menjangkau wilayah yang tidak tersedia ETLE statis.

Adapun cara kerjanya penilangan yaitu petugas kepolisian berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Nantinya, petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Sedangkan, ETLE mobile yang dipasang di kendaraan mobil diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.

Baca juga: Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel

Apa saja pelanggaran lalu lintas yang disasar ETLE mobile?

Yang menjadi sasaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata, antara lain:

  • Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
  • Tidak memakai helm bagi pengendara roda dua
  • Berkendara melawan arus
  • Berbonceng tiga
  • Pengendara yang masih di bawah umur
  • Melebihi batas kecepatan
  • Pengendara berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

 

Mekanisme tilang menggunakan kamera ponsel

Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022KOMPAS.COM/HUMAS POLRES TUBAN Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022

Dilansir dari NTMC Polri, Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Salatiga AKP Betty Nugroho menjelaskan, ponsel yang dipakai petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan ponsel khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Proses penilangan sama seperti ETLE statis. Berikut mekanismenya:

  • Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile akan langsung terkirim secara otomatis ke bagian back office. Selanjutnya bakal dilakukan validasi hasil tangkapan gambar pelanggaran
  • Jika data-data sudah dilengkapi, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir
  • Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
  • Apabila penerima surat konfirmasi benar melanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi
  • Namun, bila penerima surat konfirmasi yakin bahwa itu bukan kendarannya, penerima bisa mengisi form konfirmasi di website yang tertera di dalam surat.

Baca juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar untuk Warga di Malang, Ini Penjelasan Polisi

Penerapan tilang pakai kamera ponsel di Medan

Polda Sumut bakal memberlakukan tilang menggunakan kamera ponsel di Kota Medan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan, sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan untuk penerapan ETLE mobile.

Saat ini, terang Alimuddin, mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.

Baca juga: Heboh Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler, Kasat Lantas: Video Itu Tidak Benar, Hanya Sepotong

Nantinya, saat tilang menggunakan ponsel diterapkan, akan ada dua petugas yang mengenderai sepeda motor. Seorang menjadi pengemudi, sedangkan rekannya mengoperasikan ponsel.

Alimuddin mengungkapkan, untuk saat ini, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi. Pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.

"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," tuturnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing

 

Penjelasan Korlantas Polri soal ETLE mobile

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi di GBK Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2022).  KOMPAS.com/RAHEL NARDA Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi di GBK Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, penindakan hukum melalui tilang berbasis elektronik bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum, hingga menimbulkan konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya.

Justru, tuturnya, dengan memasang kamera ETLE sebanyak mungkin diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kami ingin mendorong seluruh wilayah ini memanfaatkan teknologi, saya rasa masyarakat juga kami harapkan bukan kami mau menangkap orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya. Tapi sebanyak-banyaknya kami memiliki daerah yang masyarakatnya sadar akan lalu lintas,” ungkapnya, Rabu (29/6/2022), dilansir dari Antara.

Baca juga: Naik Motor Tak Pakai Helm di Dekat Sawah, Warga Sukoharjo Kena Tilang ETLE, Kok Bisa?

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan bahwa hanya petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu yang bisa menerapankan sistem tilang mobile.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Dalam 2 Hari, 323 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera Tilang Elektronik di Lamongan

Sumber: Ntmcpolri.info, Antara, Tribun-medan.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com