Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Oknum Polisi di Ambon Jadi Beking Bandar Narkoba…

Kompas.com - 24/06/2022, 11:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian.

Bukannya membantu rekannya sesama anggota polisi memberantas narkoba, AS justru terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Perbuatan tidak terpuji AS ini dilakukan saat Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sedang gencar-gencarnya mengingatkan setiap anak buahnya untuk menghindari perbuatan tercela serta tidak membuat kesalahan yang dapat mencederai nama baik institusi Polri termasuk terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri karena Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Polda Maluku

AS sendiri terlibat dalam kasus tersebut dengan berperan sebagai beking bandar narkoba.

Ia juga  ikut mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dikirim ke Ambon via jasa pengiriman yang beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala.

AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW, dan seorang pria lainnya MFL di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan di Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022). Saat ini AS dan dua rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: 2 Polisi di Maluku Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Polda Janji Usut Tuntas

Ambil paket sabu

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bahwa ada pengiriman sabu dari Medan tujuan Ambon melalui jasa pengiriman.

Barang haram tersebut dipesan tersangka RW melalui akun Beta Gajah. RW kemudian menyerahkan resi pengiriman ke Aipda AS untuk mengambil sabu ke kantor jasa pengiriman.

“Hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Propam,” kata Cahyo kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Terima Kiriman Sabu dari Jakarta, 2 Oknum Polisi di Ambon Ditangkap

Saat pergi mengambil sabu sebanyak 40 gram tersebut, AS ikut mengajak seorang juniornya yang juga bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.

Menurut Cahyo, anggota polisi yang diajak Aipda AS untuk pergi mengambil paket sabu itu tak tahu dan mengaku hanya diajak.

“Tersangka RW sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS untuk mengambil barang. Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga ke TIKI, tanpa memberitahu mau apa,” ungkapnya.

Ilustrasi sabuSHUTTERSTOCK/busliq Ilustrasi sabu
Setelah sabu diambil, AS kemudian bertemu dengan RW sebagai pemilik barang dan MFL di sebuah Indomaret di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu AS kemudian menyerahkan paket sabu tersebut kepada RW dan MFL.

Selanjutnya, RW dan MFL langsung pergi ke kamar kontrakan milik MFL. Keduanya sempat membuka paket itu dan setelah memeriksanya ada sebanyak 40 gram sabu yang dikemas dalam dua gulungan plastik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tiga hari sebelum paket sabu itu diambil, Aipda AS, RW dan MFL sempat melakukan pertemuan untuk persiapan pengambilan paket sabu tersebut.

Dalam pertemuan itu, ketiganya bersepakat barang bahwa akan diambil AS.

“Setelah mengambil barang mereka bertemu di sebuah Indomaret di Batu Merah, kemudian paket sabu diserahkan ke RW dan MFL,” ujarnya.

Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor

Digerebek di kamar

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan saat mereka sedang berada di kamar kontrakan milik tersangka MFL.

Saat itu polisi yang telah mengetahui jejak ketiga tersangka langsung datang menggerebek kamar tersebut dan menangkap AS, RW dan MFL.

Saat penangkapan itu, junior dari Aipda AS juga berada di dalam kamar tersebut.

Namun dalam kasus itu, anggota polisi yang merupakan junior dari Aipda AS itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Saat penangkapan dilakukan, polisi langsung mememeriksa para tersangka dan menggeldah seluruh isi kamar tersebut.

Baca juga: Cuaca Buruk, 5 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Pattimura Ambon

 

Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.

Menurut Cahyo, sebelum ditangkap, pemilik sabu RW ternyata telah menjual sebagian besar sabu sebelumnya telah dipesan oleh sejumlah orang.  

Saat ini, para pemesan barang haram tersebut masih terus diselidiki oleh polisi.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu tersisa 13,85 gram, karena sebagian sudah diberikan kepada ornag yang memesan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lannya berupa sejumlah handphone, dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi
Uang tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan sabu kepada para pemesan.

Mereka yang digerebek kemudian dibawa petugas dan kemudian diperiksa. Selanjutnya petugas melakukan tes urine kepada para tersangka namun hasilnya negatif.

“Pada saat kita datang mereka berhamburan, mereka lari, pertanyaannya ada apa. Betul kita temukan satu paket kecil sabu, kita ambil semua orang-orang ini kita tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan kita bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu,” ujarnya.

Cahyo memastikan bahwa Aipda AS bersama RW dan FML terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Batu Merah, Ambon.

“Mereka ini terlibat dalam jaringan Batu Merah,” ujarnya.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Sanksi berat

Keterlibatan Aipda AS dalam bisnis narkoba sekali lagi telah mencoreng nama baik Polri.

Atas tindakannya itu, Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya yang telah berbuat pelanggaran berat tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Sebagai seorang penegak hukum, kata Cahyo, seharusnya anak buahnya itu berjuang memberantas peredaran narkoba dan bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku.

Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi

Ia mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.

“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar. Sedih nggak kira-kira,” katanya.

Ia pun memastikan, sanksi berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian akan dijatuhkan kepada Aipda AS apabila terbukti bersalah.

“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.

Ia juga memastikan tidak akan memberikan hak rehabilitasi atau pun penyelesaian dengan restorative justice bagi Aipda AS yang telah mencoreng nama Polri.

Baca juga: Darurat Sampah di Ambon, Volume Capai 220 Ton Per Hari, Butuh Pengelolaan

Menurut Cahyo, seornag pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat sindikasi dan telah berulang kali melakukan perbuatannya ya seperti residivis,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com