Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 11:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku, NRW (15) tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri.

Pelaku penganiayaan, BET (16), menganiaya korban hingga tewas di sebuah kawasan di Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.

Akibatnya korban langsung pingsan dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Ribut Masalah Air, Warga Semarang Ini Ancam Tetangga Pakai Parang dan Aniaya Korban

"Korban dipukuli tersangka dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala secara berulang kali," kata Moyo kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Setelah menganiaya korban, tersangka langsung pergi meninggalkannya.

Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi rumah korban dan melaporkan hal itu kepada orangtua korban.

"Setelah diberitahu, ibu korban bersama teman-teman korban pergi menemui ke tempat kejadian. Saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya mengecek dada korban dan tidak mendengar denyut jantung korban," ungkapnya.

Merasa belum yakin dengan kondisi anaknya itu, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk diperiksa.

"Sesampainya di rumah sakit, dokter di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor

Karena tidak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku penganiayaan.

Tersangka berhasil ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya.

"Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni dan setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Belum diketahui penyebab tersangka menganiaya temannya sendiri hingga tewas. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana untuk tersangka yakni penjara paling lama 15 tahun," kata Moyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com